BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyambangi KPK. Rupanya kedatangan Zulkifli sebagai saksi atas panggilan penyidik KPK berkaitan dengan perkara suap adiknya yang juga Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan.
"Zulkifli Hasan dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 18 September 2018.
Dalam perkara tersebut, Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli juga sudah diperiksa KPK. Pemeriksaan KPK terhadap para pengurus Perti itu berkaitan dengan permintaan peminjaman tempat pada Zainudin saat menjabat bupati.
"Terhadap saksi ketua umum dan sekjen Perti, penyidik hari ini mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan. Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut," kata Febri soal pemeriksaan Basri dan Pasni pada Rabu, 12 September 2018.
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Basri Bermanda, sebagai saksi kasus ini.
Kepada awak media, Basri waktu itu mengaku ditelisik penyidik KPK ihwal Rakernas Perti yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Kegiatan itu, kata Basri, dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Keterangan itu saja, keterangan Rakernas kami saja, pada 27-28 (Juli 2018) kemarin ya, yang dibuka oleh Pak JK," kata Basri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 September 2018.
KPK menduga ada pemberian uang dari Gilang kepada Bupati Zainuddin Hasan terkait fee proyek sebesar 10-17 persen dari total proyek di lingkungan Dinas PUPR Lamsel. Selain Basri, pada hari ini, tim KPK juga memeriksa Sekjen Perti, Pasni Rusli.
Zainuddin juga pernah mengaku menerima uang dari kontraktor. Namun, ia mengatakan, uang itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan tarbiyah atau pendidikan.
Hal itu dikatakan Zainuddin saat ditahan KPK pada Sabtu, 27 Juli 2018. "Kami hanya membantu tarbiyah," ujarnya.
(Sumber: detik.com/viva.co.id)
"Zulkifli Hasan dipanggil dalam kapasitas sebagai Wakil Ketua Majelis Pembina Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti)," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa, 18 September 2018.
Dalam perkara tersebut, Ketua Umum Perti Basri Bermanda dan Sekjen Perti Pasni Rusli juga sudah diperiksa KPK. Pemeriksaan KPK terhadap para pengurus Perti itu berkaitan dengan permintaan peminjaman tempat pada Zainudin saat menjabat bupati.
"Terhadap saksi ketua umum dan sekjen Perti, penyidik hari ini mengklarifikasi lebih lanjut terkait salah satu surat yang pernah dikirim organisasi itu untuk peminjaman tempat di Lampung Selatan. Itu diklarifikasi dan dikonfirmasi lebih lanjut," kata Febri soal pemeriksaan Basri dan Pasni pada Rabu, 12 September 2018.
Zainudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus suap proyek infrastruktur. Dia diduga mendapatkan imbalan berupa fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.
Tersangka lain yang juga menyandang status tersangka adalah Gilang Ramadan dari CV 9 Naga, Agus Bhakti Nugroho selaku anggota DPRD Provinsi Lampung, dan Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR.
KPK mengamankan Rp 200 juta dari tangan Agus Bhakti Nugroho yang diduga berasal dari pencairan uang muka sejumlah proyek senilai Rp 2,8 miliar.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Basri Bermanda, sebagai saksi kasus ini.
Kepada awak media, Basri waktu itu mengaku ditelisik penyidik KPK ihwal Rakernas Perti yang diselenggarakan beberapa waktu lalu. Kegiatan itu, kata Basri, dibuka oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Keterangan itu saja, keterangan Rakernas kami saja, pada 27-28 (Juli 2018) kemarin ya, yang dibuka oleh Pak JK," kata Basri di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 12 September 2018.
KPK menduga ada pemberian uang dari Gilang kepada Bupati Zainuddin Hasan terkait fee proyek sebesar 10-17 persen dari total proyek di lingkungan Dinas PUPR Lamsel. Selain Basri, pada hari ini, tim KPK juga memeriksa Sekjen Perti, Pasni Rusli.
Zainuddin juga pernah mengaku menerima uang dari kontraktor. Namun, ia mengatakan, uang itu rencananya akan digunakan untuk kegiatan tarbiyah atau pendidikan.
Hal itu dikatakan Zainuddin saat ditahan KPK pada Sabtu, 27 Juli 2018. "Kami hanya membantu tarbiyah," ujarnya.
(Sumber: detik.com/viva.co.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »