BENTENGSUMBAR. COM - Yusril Ihza Mahendra menegaskan, Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tak perlu risau dengan pemanggilan dirinya sebagai saksi terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet.
Menurut Yusril, itu adalah hal yang normal, dan tak perlu 'dibumbui' desakan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya. Polisi, kata dia, telah melakukan tugasnya dengan benar dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet.
"Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung Tahun 2010," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Karena, lanjutnya, "Saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan. Saya tidak asal ngomong mengatakan Jaksa Agung illegal alias gadungan," sambungnya.
Pernyataan Yusril itu pun dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, akhirnya Hendarman Supandji diturunkan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
"Sementara alasan Pak Amien yang mendesak agar kapolri dicopot karena beliau dipanggil sebagai saksi itu, jelas tidak ada alasan hukumnya," dalil Yusril.
Kata Yusril lagi, ucapan Amien Rais yang meminta kapolri dicopot, itu dapat dikategorikan sebagai statemen mengada-ada untuk mengalihkan perhatian. Karena itu dia meminta Amien Rais bijaksana sebagai tokoh bangsa.
Yusril juga meminta Amien Rais tak perlu 'berisik' di depan publik. Jika memiliki bukti dugaan korupsi, tinggal datangi aparat penegak hukum.
"(Amien Rais) gak usah didengarlah. itu kan baru katanya-katanya, kalau punya bukti-bukti silakan datang ke KPK, jangan berasumsi, nanti jadi polemik baru yang bisa berkepanjangan," tegasnya.
Dengan sikap reaktifnya, masih kata Yusril, tindakan Amien Rais bisa dikategorikan sebagai tindakan tak patut karena memicu keresahan di masyarakat. Sebagai bapak bangsa, keteduhan sikap Amien diperlukan. Apalagi saat ini masyarakat sedang berduka pasca-gempa dan tsunami di Palu dan Lombok.
"Kita hindari kegaduhan, Pak Amien jangan bikin gaduh lagi, cukuplah kasus Mbak Ratna menyita perhatian kita, ingat tahun ini adalah tahun politik," Yusril mengingatkan.
Seperti diketahui, saat ini Ratna Sarumpaet telah ditetapkan tersangka kasus hoaks dan melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 Undang-Undang ITE. Polisi juga meminta keterangan siapa saja yang diduga mengetahui kasus hoaks Ratna Sarumpaet, dan Amien Rais dan beberapa tokoh lain dianggap mengetahui.
"Status Pak Amien adalah sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani. Bahwa apakah Amien Rais terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan itu, tentu tergantung fakta-fakta hasil pengembangan kasus itu," tandas Yusril.
(Sumber: merdeka.com)
Menurut Yusril, itu adalah hal yang normal, dan tak perlu 'dibumbui' desakan agar Kapolri Jenderal Tito Karnavian dipecat dari jabatannya. Polisi, kata dia, telah melakukan tugasnya dengan benar dalam menangani kasus Ratna Sarumpaet.
"Ini beda dengan desakan saya yang mempertanyakan keabsahan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung Tahun 2010," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Karena, lanjutnya, "Saya anggap Jaksa Agung tidak sah, maka saya menolak diperiksa, karena kejaksaan itu merupakan satu kesatuan. Saya tidak asal ngomong mengatakan Jaksa Agung illegal alias gadungan," sambungnya.
Pernyataan Yusril itu pun dibuktikan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, akhirnya Hendarman Supandji diturunkan dari jabatannya sebagai Jaksa Agung.
"Sementara alasan Pak Amien yang mendesak agar kapolri dicopot karena beliau dipanggil sebagai saksi itu, jelas tidak ada alasan hukumnya," dalil Yusril.
Kata Yusril lagi, ucapan Amien Rais yang meminta kapolri dicopot, itu dapat dikategorikan sebagai statemen mengada-ada untuk mengalihkan perhatian. Karena itu dia meminta Amien Rais bijaksana sebagai tokoh bangsa.
Yusril juga meminta Amien Rais tak perlu 'berisik' di depan publik. Jika memiliki bukti dugaan korupsi, tinggal datangi aparat penegak hukum.
"(Amien Rais) gak usah didengarlah. itu kan baru katanya-katanya, kalau punya bukti-bukti silakan datang ke KPK, jangan berasumsi, nanti jadi polemik baru yang bisa berkepanjangan," tegasnya.
Dengan sikap reaktifnya, masih kata Yusril, tindakan Amien Rais bisa dikategorikan sebagai tindakan tak patut karena memicu keresahan di masyarakat. Sebagai bapak bangsa, keteduhan sikap Amien diperlukan. Apalagi saat ini masyarakat sedang berduka pasca-gempa dan tsunami di Palu dan Lombok.
"Kita hindari kegaduhan, Pak Amien jangan bikin gaduh lagi, cukuplah kasus Mbak Ratna menyita perhatian kita, ingat tahun ini adalah tahun politik," Yusril mengingatkan.
Seperti diketahui, saat ini Ratna Sarumpaet telah ditetapkan tersangka kasus hoaks dan melanggar Pasal 16 KUHP jo Pasal 28 Undang-Undang ITE. Polisi juga meminta keterangan siapa saja yang diduga mengetahui kasus hoaks Ratna Sarumpaet, dan Amien Rais dan beberapa tokoh lain dianggap mengetahui.
"Status Pak Amien adalah sebagai saksi dari perkara yang sedang ditangani. Bahwa apakah Amien Rais terlibat atau tidak dalam penyebaran kebohongan itu, tentu tergantung fakta-fakta hasil pengembangan kasus itu," tandas Yusril.
(Sumber: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »