BENTENGSUMBAR. COM - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman mempersilahkan kader-kadernya melakukan kampanye negatif.
Ia beralasan, hal itu diperlukan untuk membuka mata publik tentang kelemahan suatu calon sekaligus sebagai bahan pertimbangan.
Menanggapi pernyataan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pun langsung melayangkan sindirannya.
Menurut Mahfud, kampanye negatif adalah murni penuh fitnah dan kebohongan yang ditujukan untuk menjatuhkan lawan politik.
Demikian disampaikan Mahfud melalui akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu, 14 Oktober 2018.
Guru besar ilmu hukum tata negara itu menjelaskan, black campaign adalah kampanye penuh fitnah dan kebohongan.
Tujuannya, tidak lain hanya untuk menjatuhkan lawan politik.
Sementara negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik.
“Negative campaign tdk dilarang dan tdk dihukum krn memang berdasar fakta. Yg bs dihukum adl back campaign,” tulisnya.
Ia lantas memisalkan kampanye hitam dimaksud dengan menghadirkan Jokowi dan Prabowo.
“Kalau Anda bilang bhw Jokowi PKI atau bilang bhw Prabowo terlibat ISIS, itu adl black campaign,” jelasnya.
Akan tetapi, jika hanya menyebut bahwa Jokowi krempeng atau menyebut Prabowo dulu kalah terus di pilpres, itu masih disebut negative camppaign.
“Black campaign bs dipidana, negative campaign bs dilawan dgn argumen,” urainya.
Kendati demikian, Mahfud menyarankan agar tak memakai negative campaign.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign,” lanjutnya.
“Tp kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tdk ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mepersilahkan para caleg dan jajaran pengurus PKS diperbolehkan melakukan kampanye negatif.
Hal itu disampaikan Sohibul dalam sambutannya di Konsolidasi Akbar Nasional PKS, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu, 14 Oktober 2018.
“Silahkan antum melakukan positive campaign 80 persen, masuk ke negative campaign 20 persen. Itu boleh. Yang penting ada faktanya,” katanya.
Sebab, sambung dia, publik harus mengetahui kelemahan suatu calon agar bisa menjadi bahan pertimbangan.
Kelemahan-kelemahan itulah yang perlu diungkap melalui kampanye negatif.
Dia menegaskan jika tanpa fakta dan bukti yang kuat maka jangan dilakukan kampanye negatif itu karena bisa tergolong fitnah.
Sementara dia mempersepsikan bahwa fitnah itu tergolong sebagai black campaign bukan negative campaign.
“Kita zero tolerance terhadap black campaign atau fitnah. Toleransi kita nol terhadap fitnah,” tegas Sohibul.
Pihaknya memandang, dalam segala sesuatu ada yang buruk dan positif di masyarakat.
Namun Sohibul menegaskan agar tetap menyampaikan sesuatu yang positif sesuai dengan visi partainya.
“Kalau kita terus mengikuti yang negatif maka kita sulit melakukan perubahan jadi harus seimbang,” demikian Sohibul.
(Sumber: pojoksatu.id)
Ia beralasan, hal itu diperlukan untuk membuka mata publik tentang kelemahan suatu calon sekaligus sebagai bahan pertimbangan.
Menanggapi pernyataan itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi pun langsung melayangkan sindirannya.
Menurut Mahfud, kampanye negatif adalah murni penuh fitnah dan kebohongan yang ditujukan untuk menjatuhkan lawan politik.
Demikian disampaikan Mahfud melalui akun twitter pribadinya, @mohmahfudmd, Minggu, 14 Oktober 2018.
Guru besar ilmu hukum tata negara itu menjelaskan, black campaign adalah kampanye penuh fitnah dan kebohongan.
Tujuannya, tidak lain hanya untuk menjatuhkan lawan politik.
Sementara negative campaign adalah kampanye yang mengemukakan sisi negatif atau kelemahan faktual tentang lawan politik.
“Negative campaign tdk dilarang dan tdk dihukum krn memang berdasar fakta. Yg bs dihukum adl back campaign,” tulisnya.
Ia lantas memisalkan kampanye hitam dimaksud dengan menghadirkan Jokowi dan Prabowo.
“Kalau Anda bilang bhw Jokowi PKI atau bilang bhw Prabowo terlibat ISIS, itu adl black campaign,” jelasnya.
Akan tetapi, jika hanya menyebut bahwa Jokowi krempeng atau menyebut Prabowo dulu kalah terus di pilpres, itu masih disebut negative camppaign.
“Black campaign bs dipidana, negative campaign bs dilawan dgn argumen,” urainya.
Kendati demikian, Mahfud menyarankan agar tak memakai negative campaign.
“Intinya, sebaiknya kampanye itu adu program saja. Tak usah pakai black campaign atau negative campaign,” lanjutnya.
“Tp kalau Anda terpaksa melakukan negative campaign maka tdk ada sanksinya. Barulah Anda bisa dihukum atau dipidanakan kalau melakukan black campaign,” tutupnya.
Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mepersilahkan para caleg dan jajaran pengurus PKS diperbolehkan melakukan kampanye negatif.
Hal itu disampaikan Sohibul dalam sambutannya di Konsolidasi Akbar Nasional PKS, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu, 14 Oktober 2018.
“Silahkan antum melakukan positive campaign 80 persen, masuk ke negative campaign 20 persen. Itu boleh. Yang penting ada faktanya,” katanya.
Sebab, sambung dia, publik harus mengetahui kelemahan suatu calon agar bisa menjadi bahan pertimbangan.
Kelemahan-kelemahan itulah yang perlu diungkap melalui kampanye negatif.
Dia menegaskan jika tanpa fakta dan bukti yang kuat maka jangan dilakukan kampanye negatif itu karena bisa tergolong fitnah.
Sementara dia mempersepsikan bahwa fitnah itu tergolong sebagai black campaign bukan negative campaign.
“Kita zero tolerance terhadap black campaign atau fitnah. Toleransi kita nol terhadap fitnah,” tegas Sohibul.
Pihaknya memandang, dalam segala sesuatu ada yang buruk dan positif di masyarakat.
Namun Sohibul menegaskan agar tetap menyampaikan sesuatu yang positif sesuai dengan visi partainya.
“Kalau kita terus mengikuti yang negatif maka kita sulit melakukan perubahan jadi harus seimbang,” demikian Sohibul.
(Sumber: pojoksatu.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »