BENTENGSUMBAR. COM - Doktrin guru kepada siswa agar tidak pilih Jokowi di Pilpres 2019 meluas. Selain di Jakarta, oknum guru agama dan PKN di Bogor, Jawa Barat juga dikabarkan melarang siswa pilih capres nomor 01 tersebut.
Doktrin guru agama agar siswa tidak memilih pasangan capres dan cawapres, Jokowi-Ma’ruf Amin diduga terjadi salah satu SMA negeri di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Anak saya sekolah di SMAN 1. Beberapa temannya anak SMAN lain main ke rumah. anak IPA kelas X. Mereka cerita bahwa gurunya menceritakan tentang bencana dan tanya siapa yang pilih no 1. Kalau ada yang ngacung, sang guru langsung melarang tidak boleh ikut kelasnya,” kata salah satu orang tua siswa, seperti dikutip Pos Kota.
Karena takut, pelajar yang mengidolakan Jokowi tidak mengacungkan jari. Mereka tidak ingin kena sanksi akibat memilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 1.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Kita cek dan dalami,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu di SMAN 87 Jakarta Selatan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bakal memanggil kepala sekolah, Senin, 15 Oktober 2018.
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan karena ada pelaporan dari seseorang yang mengaku sebagai orang tua siswa.
Puadi mengaku sudah menginvestigasi untuk menelusuri tindak kecurangan tersebut. Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.
“Kami sudah melakukan investigasi dan Senin besok kita memanggil kepala sekolahnya, kemudian ibu guru yang bersangkutan mengajar di SMA 87, dan yang terakhir pelapor,” kata dia di Mapolda Metro, Jumat, 12 Oktober 2018.
Menurut Puadi, penegakan hukum itu ranahnya tetap Gakkumdu, apakah ini ada dugaan pelanggaran di pemilu atau tidak. Kalau memang ada dugaannya di SMA 87 maka 1×24 jam akan langsung proses.
Menurutnya, bila pemeriksaan tersebut ada dugaan unsur pelanggaran terpenuhi, maka bisa langsung dilakukan penyidikan hingga 14 hari.
“Bila memang tidak ada pelanggaran sama sekali fakta di SMA 87 atau si pelapor tidak bisa membuktikan konten atau adanya perlakuan guru-guru yang tidak sesuai, tidak sesuai faktanya, maka kita sampaikan tidak ada pelanggaran,” kata Puadi.
Diketahui, kasus pelanggaran pemilu bermula dari keluhan dari seorang yang mengaku sebagai orangtua siswa. Akan tetapi, orang tersebut tak menyebutkan identitas lengkap.
Keluhan orangtua siswa itu bermula dari laporan anaknya. Si anak mengaku dia dan teman-temannya dikumpulkan di tempat ibadah oleh seorang guru berinisial NK.
Saat dikumpulkan, sang guru menunjukkan video yang berisi video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Menurut pengakuan orang tua, guru bersangkutan menyampaikan bencana gempa di Palu akibat ulah Jokowi.
(Sumber: pojoksatu.id)
Doktrin guru agama agar siswa tidak memilih pasangan capres dan cawapres, Jokowi-Ma’ruf Amin diduga terjadi salah satu SMA negeri di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
“Anak saya sekolah di SMAN 1. Beberapa temannya anak SMAN lain main ke rumah. anak IPA kelas X. Mereka cerita bahwa gurunya menceritakan tentang bencana dan tanya siapa yang pilih no 1. Kalau ada yang ngacung, sang guru langsung melarang tidak boleh ikut kelasnya,” kata salah satu orang tua siswa, seperti dikutip Pos Kota.
Karena takut, pelajar yang mengidolakan Jokowi tidak mengacungkan jari. Mereka tidak ingin kena sanksi akibat memilih pasangan capres dan cawapres nomor urut 1.
Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto berjanji akan menelusuri kebenaran informasi tersebut. “Kita cek dan dalami,” kata Bima Arya saat dikonfirmasi melalui aplikasi WA.
Sebelumnya, kasus dugaan pelanggaran pemilu di SMAN 87 Jakarta Selatan, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI bakal memanggil kepala sekolah, Senin, 15 Oktober 2018.
Komisioner Bawaslu DKI, Puadi mengatakan, pemanggilan itu dilakukan karena ada pelaporan dari seseorang yang mengaku sebagai orang tua siswa.
Puadi mengaku sudah menginvestigasi untuk menelusuri tindak kecurangan tersebut. Penelusuran itu dilakukan untuk memastikan adanya pelanggaran pemilu atau tidak.
“Kami sudah melakukan investigasi dan Senin besok kita memanggil kepala sekolahnya, kemudian ibu guru yang bersangkutan mengajar di SMA 87, dan yang terakhir pelapor,” kata dia di Mapolda Metro, Jumat, 12 Oktober 2018.
Menurut Puadi, penegakan hukum itu ranahnya tetap Gakkumdu, apakah ini ada dugaan pelanggaran di pemilu atau tidak. Kalau memang ada dugaannya di SMA 87 maka 1×24 jam akan langsung proses.
Menurutnya, bila pemeriksaan tersebut ada dugaan unsur pelanggaran terpenuhi, maka bisa langsung dilakukan penyidikan hingga 14 hari.
“Bila memang tidak ada pelanggaran sama sekali fakta di SMA 87 atau si pelapor tidak bisa membuktikan konten atau adanya perlakuan guru-guru yang tidak sesuai, tidak sesuai faktanya, maka kita sampaikan tidak ada pelanggaran,” kata Puadi.
Diketahui, kasus pelanggaran pemilu bermula dari keluhan dari seorang yang mengaku sebagai orangtua siswa. Akan tetapi, orang tersebut tak menyebutkan identitas lengkap.
Keluhan orangtua siswa itu bermula dari laporan anaknya. Si anak mengaku dia dan teman-temannya dikumpulkan di tempat ibadah oleh seorang guru berinisial NK.
Saat dikumpulkan, sang guru menunjukkan video yang berisi video gempa di Palu, Sulawesi Tengah. Menurut pengakuan orang tua, guru bersangkutan menyampaikan bencana gempa di Palu akibat ulah Jokowi.
(Sumber: pojoksatu.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »