Fadli Zon-Dahnil Dipolisikan soal Hoax Penganiayaan Ratna, Mahfud Usul Penyebar Beritanya Dijerat UU ITE

Fadli Zon-Dahnil Dipolisikan soal Hoax Penganiayaan Ratna, Mahfud Usul Penyebar Beritanya Dijerat UU ITE
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Koordinator Jubir Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, dipolisikan. Keduanya dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) terkait kabar penganiayaan Ratna Sarumpaet.

"Jadi yang dilaporkan yang menyebarkan. Laporannya ke Polda Metro Jaya. Terlapor FZ dan DS," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 3 Oktober 2018.

Setyo mengatakan Ratna Sarumpaet dalam kasus ini berstatus saksi. Menurut Setyo, laporan polisi tersebut dibuat beberapa orang, tapi identitas pelapor tak disebutkan.

"Bu Ratna sendiri masih menjadi saksi. (Yang melaporkan Fadli Zon dan Dahnil Anzar) ada beberapa orang," ujar Setyo.

Polisi sebelumnya menegaskan fakta temuan penyelidikan berbeda dengan informasi yang disampaikan pihak terkait Ratna Sarumpaet. Pertama, Ratna menurut polisi berada di RS Bina Estetika, Menteng, Jakpus, pada Jumat (21/9), bukan berada di Bandung, yang disebut jadi lokasi penganiayaan.

"Fakta yang didapat, 21 September jam 5 sore sudah masuk di rumah sakit di Bina Estetika," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta dalam jumpa pers, Rabu, 3 Oktober 2018.

Fakta kedua, polisi mengecek pernyataan yang dikutip media soal kegiatan internasional yang diikuti Ratna beberapa saat sebelum terjadinya penganiayaan. 

"Kalau tadi merujuk kepada pemberitaan Ibu Ratna Sarumpaet berada di Bandung pada tanggal 21 September bersama dua orang rekannya dari konferensi internasional dan sudah kami cek tidak ada konferensi internasional," sambung Nico. 

Komentar Mahfud

Mahfud Md meminta para penyebar berita soal penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet bertanggung jawab lantaran polisi telah membantah isu itu melalui penyelidikan dan ada pengakuan dari Ratna sendiri. Mahfud menyebut tiga inisial nama sebagai pihak yang harus bertanggung jawab.

"Siang ini sudah terbukti kan? Tinggallah kini penyebar beritanya seperti FZ, RMy, dan SU mempertanggungjawabkan," kata Mahfud Md lewat akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Rabu, 3 Oktober 2018.

Mahfud tegas meminta para perekayasa berita bohong soal Ratna bertanggung jawab. Ia sendiri mengakui sempat menyatakan simpati kepada Ratna. Pernyataan Mahfud menjawab pertanyaan pengguna Twitter soal rekayasa kasus Ratna. 

"Tanyakanlah itu kepada yang merekayasa berita bohong. Mereka yang harus jawab. Saya sih terlanjur menyatakan simpati dan empati kepada Ratna dan meminta Polri mengusut penganiayaan. Eh, ternyata beritanya bohong," kata Mahfud. 

"Maka saya usul penyebar beritanya dijerat UU ITE dengan ancaman penjara 6 tahun," imbuh Mahfud. 

Dugaan penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet diungkap oleh tim Prabowo-Sandiaga. Pihak Prabowo-Sandi menyatakan Ratna dianiaya pada 21 September 2018 malam di sekitar Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »