Gede Narayana: Ranperki Diuji Publik untuk Memenuhi Koridor Pembuatan Hukum Positif

Gede Narayana: Ranperki Diuji Publik untuk Memenuhi Koridor Pembuatan Hukum Positif
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia memfinalisaai karya besar untuk kepastian informasi publik. KI pusat bersama stakeholder dan KI seluruh Indonesia menggelar uji publik Rancangan Peraturan Komisi Informasi (Ranperki) tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengeketa Informasi Pemilu dan Pemilihan di Pajajaran Suite Bogor.

"Ranperki diuji publik untuk memenuhi koridor pembuatan hukum positif yang berlaku di Republik Indonesia, Ranperki menjadi Perki merupakan karya besar Komisi Informasi untuk memberikan kepastian hukum atas informasi publik tentang Pemilu dan Pemilihan,"ujar Gede Narayana, Senin, 29 Oktober 2018.

Gede menegaskan bahwa KI Pusat membuat peraturan komisi informasi memiliki konsekuensi baik kepada publik maupun ke badan publik penyelenggara Pemilu dan Pemilihan seperti KPU, Bawaslu dan DKP.

"Sehingga masyarakat mengesankan KI Pusat lambat menerbitkan Perki ini, padahal ini murni kehati-hatian merancang sebab out put Perki jika sah ada konsekuensi dan memberikan kepastian dan pengelolaan informasi maupun penyelesaian sengketa informasi Pemilu dan pemilihan ini,"ujarnya Gede.

Sementara saat uji publik dipimpin Komisioner KI Pusat Arif Adi Kuswandono membeberkan terkait Ranperki Pemilu dan Pemilihan.

"Ranperki ini dibuat untuk mempercepat akses informasi pada badan publik yang menjadi penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, juga mengakhiri Perki 1 tahun 2015 yang dinilai badan publik sangat multi tafsir," ujar Arif

Uji publik dihadiri langsung oleh ketua Bawaslu RI Muhammad dan Direktur Pengundangan Kemenkumhan RI dan Komisioner KPU maupun KI se Indonesia.

Menurur Tim Perancang Ranperki M Fathul, ada perbedaan mencolok terkait informasi khususan ini dengan informasi reguler.

"Ranperki Pemilu dan Pemilihan ini memiliki durasi waktu singkat sejak proses permohonan informasi hingga putusan majelis komisioner KI hanya 16 hari kerja,"ujar Fathul

Sementara Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi mengatakan Ranperki Pemilu dan Pemilihan ini cukup digit dan fleksibel.
"Digitnnya karena badan publik cuman tiga yakni KPU Bawaslu dan DKPP, lalu sobjek adalah informasi Pemilu dan Pemilihan yang sedang berlangsung. Fleksibelnya terkait informasi lain maka diatur oleh aturan umum yang diterapkan KI Pusat,"ujar Adrian.

(kmk/relis)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »