Jadi Tersangka Kasus 'Idiot', Dhani Laporkan EF atas Tuduhan Persekusi

Jadi Tersangka Kasus 'Idiot', Dhani Laporkan EF atas Tuduhan Persekusi
BENTENGSUMBAR. COM - Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik karena ujaran ‘idiot’ yang ia lontarkan dalam vlognya dan menyinggung massa pengunjuk rasa yang menolak deklarasi #2019GantiPresiden di Hotel Majapahit, Surabaya, pada 26 Agustus 2018 lalu. Dhani yang dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jatim ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, pada Kamis, 18 Oktober 2018.

Tak ingin tinggal diam, pada Jumat, 19 Oktober 2018, musisi ini pun melaporkan EF yang diduga telah melakukan aksi persekusi kepadanya di Hotel Majapahit, kepada Bareskrim Polri.

Dhani tiba di Bareskrim sekitar pukul 14.45 WIB. Kepada media, ayah dari Al, El, dan Dul itu mengatakan bahwa alasannya melaporkan sosok EF karena merasa dihalang-halangi ketika akan menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya kala itu.

“Dasar-dasar pelaporan saya adalah, pasalnya nanti biar Bang Adwin yang menjelaskan pasalnya, yang saya tahu cuman bahwa menghalang-halangi orang untuk menyampaikan aspirasinya itu ada pasalnya. Ada pasalnya,” ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Oktober 2018.

“Maka dari itu saya melaporkan, kenapa saya melaporkan, karena ternyata saya mendapatkan sebuah nama (EF), kalau saya enggak mendapatkan sebuah nama mungkin saya enggak melaporkan,” ujarnya menambahkan.

Dhani beranggapan, EF adalah sosok yang melaporkan dirinya ke Polda Jatim. Ahmad Dhani memasuki Bareskrim Polri untuk mengurus laporannya sekitar pukul 15.15 WIB dan sudah hampir satu jam, belum selesai.

(Sumber: viva.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »