BENTENGSUMBAR. COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Bupati Tapanuli Tengah berinisial RBS atas kasus dugaan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013.
Kasubbid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka RBS ditangkap polisi di Bandung pada Selasa, 16 Oktober 2018. Selanjutnya, dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Tersangka ditangkap atas pengaduan korban Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan No 848/VII/2018 di Polda Sumut," ujar AKBP MP Nainggolan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka menjabat Bupati Tapanuli Tengah, menyuruh korban dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan lulusan S-1 sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta. Korban mendapatkan CPNS delapan orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp1.240.000.000. Uang itu diserahkan dalam empat tahap.
Nainggolan melanjutkan, pada tanggal 29 Januari 2015, uang Rp570 juta yang diserahkan korban bersama suaminya kepada tersangka di rumah dinas, Sibolga. Ketika itu tidak dibuatkan kuitansi tanda terima, tetapi disaksikan Joko ajudan tersangka.
Kemudian tanggal 30 Januari 2014, uang Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening atas nama Farida Hutagalung dan tanggal 3 Februari 2014, Rp500 juta dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke rekening tujuan yang sama.
“Lalu pada tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan Rp50 juta tanpa kuitansi," ucap Nainggolan.
Dia mengungkapkan, Polda Sumut juga menyita barang bukti satu lembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung dan satu lembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung. Selain itu juga surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan dua lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.
"Tersangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.
(Sumber: inews.id )
Kasubbid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, tersangka RBS ditangkap polisi di Bandung pada Selasa, 16 Oktober 2018. Selanjutnya, dilakukan penahanan di RTP Polda Sumut dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Tersangka ditangkap atas pengaduan korban Evi Rosnani Sinaga warga Sibolga dengan nomor laporan No 848/VII/2018 di Polda Sumut," ujar AKBP MP Nainggolan, Kamis, 18 Oktober 2018.
Dia menjelaskan, pada tahun 2014 saat tersangka menjabat Bupati Tapanuli Tengah, menyuruh korban dan suaminya untuk mencari CPNS dengan ketentuan lulusan S-1 sebesar Rp165 juta dan lulusan D-3 sebesar Rp135 juta. Korban mendapatkan CPNS delapan orang dan menyerahkan uang pengurusannya kepada tersangka dengan total Rp1.240.000.000. Uang itu diserahkan dalam empat tahap.
Nainggolan melanjutkan, pada tanggal 29 Januari 2015, uang Rp570 juta yang diserahkan korban bersama suaminya kepada tersangka di rumah dinas, Sibolga. Ketika itu tidak dibuatkan kuitansi tanda terima, tetapi disaksikan Joko ajudan tersangka.
Kemudian tanggal 30 Januari 2014, uang Rp120 juta dikirim oleh korban melalui Bank Mandiri Cabang Jalan Gatot Subroto Medan ke rekening atas nama Farida Hutagalung dan tanggal 3 Februari 2014, Rp500 juta dikirim dari Bank Mandiri Jalan Kirana Raya Medan Petisah ke rekening tujuan yang sama.
“Lalu pada tanggal 17 Agustus 2014 diserahkan Rp50 juta tanpa kuitansi," ucap Nainggolan.
Dia mengungkapkan, Polda Sumut juga menyita barang bukti satu lembar bukti pengiriman uang Rp120 juta ke rekening Farida Hutagalung dan satu lembar bukti pengiriman uang Rp500 juta ke rekening Farida Hutagalung. Selain itu juga surat pengumuman dan syarat penerimaan CPNS di Kabupaten Tapanuli Tengah, nama-nama peserta CPNS, surat keputusan kelulusan CPNS, dan dua lembar slip penarikan uang oleh Farida Hutagalung.
"Tersangka melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata mantan Kapolres Nias Selatan tersebut.
(Sumber: inews.id )
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »