Nilai Ada Ketidakadilan dalam Pemeriksaan Amien Rais, Novel Bamukmin Sebut 10 Ribu Alumni 212 Bakal Turun Besok

Nilai Ada Ketidakadilan dalam Pemeriksaan Amien Rais, Novel Bamukmin Sebut 10 Ribu Alumni 212 Bakal Turun Besok
BENTENGSUMBAR. COM - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengklaim pihaknya akan menurunkan ribuan orang untuk mengawal pemeriksaan Ketua Majelis Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.

Amien Rais bakal diperiksa di Polda Metro Jaya, Rabu, 10 Oktober 2018 besok, terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks mengenai penganiayaan terhadap aktivis Ratna Sarumpaet.

"Insyaallah 10 ribuan," ungkap Novel Bamukmin saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa, 9 Oktober 2018.

Novel Bamukmin mengungkapkan, aksi ini dilakukan karena alumni 212 menilai ada ketidakadilan dalam pemeriksaan Amien Rais.

"Iya kami selaku alumni 212 akan kawal bapak Amien Rais yang memang beliau adalah Ketua Dewan Penasihat PA 212. Untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sebagai bentuk ketidakadilan dan kezaliman yang dilakukan rezim diktator ini untuk memperturutkan syahwat politik," bebernya.

Menurut Novel Bamukmin, banyak pihak lain yang menyebarkan hoaks, namun tidak diproses. Novel Bamukmin tidak merinci lebih jauh pihak mana yang dimaksud.

"Mungkar yang panik membabi buta menghalalkan segala cara, padahal sumber hoaks atas nama negara tidak pernah diproses yang telah banyak membohongi," tutur Novel Bamukmin.

Amien Rais bakal diperiksa pada Rabu, 10 Oktober 2018 besok, setelah mangkir saat dimintai keterangan pada Jumat, 5 Oktober 2018 pekan lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Ratna Sarumpaet disangkakan pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan pasal 28 jo pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna Sarumpaet terancam 10 tahun penjara. Ratna Sarumpaet juga terancam pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna Sarumpaet yang menciptakan keonaran.

(Sumber: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »