Payung Hukum Belum Ada, Pemberantasan LGBT Diperankan Peraturan Nagari

Payung Hukum Belum Ada, Pemberantasan LGBT Diperankan Peraturan Nagari
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit mengatakan, Pemerintah Provinsi dan Lembaga Masyarakat Sumbar yang terdiri dari LKAAM,  MUI,  dan Bundo Kanduang sepakat berantas LGBT. Dikarenakan payung hukum belum ada, maka akan diperankan oleh Peraturan Nagari (Pernag)  berdasarkan kebiasan hukum adat di nagari masing-masing, dan peran ninik mamak,  alim ulama dan bundo kanduang dalam nagari. 

Hal itu disampaikannya pada rapat pembahasan LGBT bersama Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Sumatera Barat dengan stekholder lainnya  di ruang rapat kantor Gubernur,  Selasa, 30 Oktober 2018. Hadir dalam kesempatan itu utusan LKAAM,  MUI,  Bundo Kanduang,  Kejaksaan Tinggi, TNI, Polri, Ka. Satpol PP,  Kesbangpol, Dinas Pariwisata, Rumah Sakit M Djamil, Kepala Balitbang dan beberapa OPD terkait lainnya. 

"Akan disiapkan program sosialisasi dan tindak pemberantasan LGBT dengan membentuk tim khusus serta turun ke sekolah-sekolah SMA/SMK dan perguruan tinggi. Kita juga akan juga membahas ini dengan para seniman dan budayawan dalam membuat batas-batas seni dan budaya yang tidak mengakomodir prilaku LGBT di Sumatera Barat, serta juga membangun komitmen semua tempat hiburan, berkesenian di daerah ini," cakapnya. 

Menurutnya, dengan menerapkan peraturan nagari nanti, maka disetiap nagari, desa tentunya peran serta masyarakat akan pemberantasan LGBT dapat laksanakan. Ia menegaskan, tidak ada istilah mundur dalam pemberantas LGBT,  terus maju dan sosialisasi kepada semua elemen masyarakat. 

"Kita akan disiapkan penganggaran dana apakah nanti di Balitbang atau di Kesbangpol  dalam menyikapi berbagai kebutuhan dalam gerakkan pemberantas prilaku menyimpang LGBT ini. Dan hal ini akan dilaporkan dan dibicarakan kepada Gubernur Sumatera Barat beserta OPD terkait anggaran dan perencanaan pembangunan daerah," tukuknya. 

Selain itu, katanya, pihaknya juga menyiapkan program pembinaan dan rehabilitasi bagi yang menjadi korban, sementara bagi intelektual ideologi LGBT akan dicap, disebutkan namanya agar masyarakat tahu untuk menjauhinya. Karena pelaku  LGBT dalam agama adalah perbuatan yang amat dibenci Allah SWT dan dapat mendatangkan bencana, seperti kisah Nabi Luth As.

Pemberantasan LGBT di Sumatera Barat, sebagai upaya nyata menyelamatkan generasi muda di daerah dari kesesat dan menjauhkan diri dari kesalahan yang lebih besar dan penyakit Aids HIV yang ditimbulkan. "Berantas LGBT, kita wujudkan generasi muda Sumbar yang berkualitas, berkarakter,  cerdas,  religius,  berdaya saing dan generasi yang memiliki harga diri dalam memperjuangan harkat dan martabat daerah,"  harap Nasrul Abit.

Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Zardi Syahrir

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »