Pelapor Korupsi Diganjar Rp 200 Juta, Fahri Hamzah: Nanti pada Jadi Tukang Lapor, Matilah Negara Ini

Pelapor Korupsi Diganjar Rp 200 Juta, Fahri Hamzah: Nanti pada Jadi Tukang Lapor, Matilah Negara Ini
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, peraturan pemerintah yang mengatur dan menjamin para pelapor kasus korupsi akan mendapatkan imbalan uang hingga Rp 200 juta, akan merugikan negara.

"Jadi nanti bisa mengakibatkan saling lapor nanti masyarakat. Nanti korupsinya Rp 10 juta, yang lapor dapat Rp 200 juta, enak betul. Ini nanti pada jadi tukang lapor, tukang tangkap, matilah negara ini kalau buat bayar itu semua," ujar Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Oktober 2018.

Fahri Hamzah menilai, terdapat kesalahan pada kerangka berpikir pemerintah dalam semangat pemberantasan korupsi tersebut.

Politikus asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, seharusnya pemerintah fokus memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi, bukan malah memberi hadiah ke masyarakat.

"Jadi sekali lagi, ini ada kesalahan berpikir, menganggap bahwa kalau rakyat saling lapor, masalah selesai. Dia lupa bahwa atau pemerintah tidak punya konsep tentang cara secara sistemik untuk mengatasi kejahatan," tutur Fahri Hamzah.

"Negara tidak mau mengandalkan audit pemerintah, dan pemerintah tidak mau mengandalkan audit. Pemerintah tidak mau mengambil pendekatan penguatan sistem di dalam mengatasi semua jenis kejahatan," sambung Fahri Hamzah.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018, yang mengatur dan menjamin para pelapor kasus korupsi akan mendapatkan imbalan hadiah hingga Rp 200 juta.

(Sumber: tribunnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »