Hoaks Ratna, Polri Tegas 'Tidak Ada Minta Maaf, Proses Dulu', Tim Prabowo Minta Tak Tergesa Soal Tersangka Baru

Penyebaran Hoaks Ratna, Polri Tegas 'Tidak Ada Minta Maaf, Proses Dulu', Tim Prabowo Minta Tak Tergesa
BENTENGSUMBAR. COM - Tokoh publik yang ikut menyebarkan hoaks Ratna Sarumpaet beramai-ramai minta maaf. Mereka mengaku menyesal telah menyebarkan berita bohong tersebut. Bahkan mereka menegaskan, ikut menjadi korban kebohongan Ratna Sarumpaet.

Seakan menyindir para tokoh tersebut, belakangan netizen ramai memposting permintaan maaf Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, mantan Gubernur DKI Jakarta terkait kasus Al Maidah ayat 51. Walau tokoh publik yang sekarang kebanyakan tersangkut hoaks Ratna memaafkan, namun mereka tetap menuntut Ahok diproses hukum. Ahok pun dengan kesatria menjalani proses hukum tersebut.

Lantas, apakah cukup dengan meminta maaf, dan proses hukum dihentikan terkait hoaks Ratna Sarumpaet? 

Kepolisian bersikap tegas dalam hal ini. Proses hukum terhadap para penyebar hoaks atau kabar bohong terkait penganiayaan tersebut tetap berjalan.

"Ya tidak ada minta maaf. Nanti dulu, proses dulu," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di Kompleks PTIK, Jakarta Selatan, dikutip dari Merdeka.com, Rabu, 3 Oktober 2018 lalu.

Setyo mengatakan, polisi akan memanggil semua pihak yang ikut menyebarkan informasi terkait penganiayaan Ratna. Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi. 

Bahkan, Ratna Sarumpaet juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini meringkuk di tahanan Mapolda Metro Jaya.

Amien Rais sudah pula dipanggil untuk menjadi saksi, namun ironisnya mangkir dari panggilan polisi. Polisi berencana akan melakukan pemanggilan untuk kedua kalinya. 

Dilansir dari Detik.com, polisi membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus Ratna Sarumpaet, tersangka penyebaran hoax. Apa kata Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno?

Untuk diketahui, sejumlah pihak dari BPN Prabowo-Sandi dipolisikan lantaran dianggap ikut menyebarkan hoax Ratna. Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, tak menyoal pernyataan polisi soal kans adanya tersangka baru kasus Ratna. Namun, dia mengingatkan sejumlah hal ke polisi.

"Polisi boleh saja berpendapat begitu, asal mempunyai dasar yang jelas," kata Dasco saat dihubungi, Minggu, 7 Oktober 2018.

Dasco meminta polisi tak terburu-buru mengambil keputusan dalam kasus Ratna. Dasco juga mengimbau polisi untuk bergerak cepat dalam kasus lain.

"Kita juga minta polisi jangan terburu-buru, harus dengan kajian komprehensif. Apabila itu tetap dilakukan polisi, kita juga akan tetap melakukan upaya-upaya yang sesuai prosedur hukum. Kita juga minta, kalau dalam kasus ini polisi bisa cepat, banyak juga perkara-perkara lain yang polisi harus begitu," katanya. 

"Jangan kasus ini polisi bisa cepat tapi perkara lain lambat. Kalau pihak sana yang melaporkan ini cepat, pihak kami yang melaporkan juga ditindaklanjuti dong," imbuh Waketum Partai Gerindra itu.

Senada dengan Dasco, anggota Badan Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Habiburokhman, tak menyoal pernyataan polisi soal tersangka baru kasus hoax Ratna. Namun, Habiburokhman menyebut polisi harus profesional.

"Silakan saja. Yang penting polisi itu kan tegak lurus pada aturan, pada fakta-fakta dan profesional. Kita yakin Polri mampu bersikap profesional," katanya.

Bagi Habiburokhman, terlapor lain dalam kasus Ratna yang dianggap menyebarkan berita hoax tak bisa dikategorikan sebagai penyebar berita. Ini alasan Habiburokhman.

"Kalau mengomentari ya, karena kan statusnya apakah saat berkomentar dia paham apa nggak Ratna bohong. Itu yang paling penting. Kalau dia tidak sadar Ratna berbohong, tentu tak akan masuk sebagai yang ikut menyebarkan," ucap dia. 

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »