Prabowo, Sandiaga, Fadli Zon hingga Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polda Jabar

Prabowo, Sandiaga, Fadli Zon hingga Ratna Sarumpaet Dilaporkan ke Polda Jabar
BENTENGSUMBAR. COM - Drama Ratna Sarumpaet belum berakhir. Aktivis itu dilaporkan oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) Jawa Barat.

Selain Ratna, GNR melaporkan sejumlah nama politisi besar seperti Fadli Zon termasuk Capres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ke Polda Jabar terkait hoaks yang diduga dilakukan mereka.

Laporan dilakukan langsung oleh Ketua GNR Jabar Ahmad Dhohir ke Polda Jabar, Senin, 8 Oktober 2018. Dia didampingi 3 rekannya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jabar di Jalan Soekarno-Hatta, Bandung.

Dhohir mengatakan laporan ke Polda Jabar didasari oleh cerita Ratna yang menyebut pengeroyokan itu terjadi di Bandung. Atas cerita bohong itu, kata Dhohir, warga Bandung, umumnya Jabar resah.

Pemberitaan pengeroyokan yang dialami oleh Ratna Sarumpaet belum lama ini dinilai sudah membodohi masyarakat Jawa Barat karena menyebut tempat penganiayaan dilakukan di Kota Bandung dan Cimahi.

"Ini suatu kerugian buat Jawa Barat khususnya Kota Bandung yang sedang kondusif. Apalagi sekarang momennya momen politik," katanya.

Dhohir menegaskan laporan ini merupakan inisiatif dari GNR yang mendengar keluh kesah warga Jabar. Dia memastikan tidak ada instruksi dari siapapun. Bahkan mereka juga siap melaporkan apabila kubu Jokowi membuat kesalahan.

"Ini pure (murni) masyarakat Jawa Barat, kami dari Garda untuk rakyat Jawa Barat. Saya juga bukan hanya ke tim Prabowo. Ketika nanti ada kejadian dari tim Jokowi pun kami siap melaporkan. Karena kami sistemnya menjaga kondusifitas Jawa Barat," kata dia.

"Selain Ratna Sarumpaet, kami laporkan Prabowo, Sandiaga, Fadli Zon dan lain-lain yang terlibat. Mereka kami nilai meyakinkan masyarakat mengenai berita yang tidak jelas," pungkasnya.

Dalam pelaporannya, GNR Jabar juga membawa sejumlah barang bukti berupa screenshoot soal berita pengeroyokan Ratna di sejumlah media.

Tolak Laporan

Namun, laporan tersebut dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana menjelaskan, pelimpahan dilakukan karena kasus tersebut sudah ditangani oleh Polda Metro Jaya dimana Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Selain itu, meskipun Ratna Sarumpaet menyebut Kota Bandung saat mengaku dianiaya, namun saat menyampaikannya tidak dilakukan di wilayah hukum Polda Jabar.

"TKP penyebarannya bukan di wilayah Jawa Barat, kebetulan saudari RS menyebutkan ada TKP penganiayaan di wilayah Jawa Barat namun setelah penyidikan kan enggak ada," katanya.

Terkait laporan yang disampaikan GNR, ia menjelaskan, dalam undang-undang kepolisian, tidak ada kewenangan polisi atau penyidik untuk menolak masyarakat yang membuat laporan.

"Tetapi kalau buat laporan silakan kami terima, karena prinsipnya pelayanan kepada masyarakat, nanti akan kita serahkan locus kejadiannya berada yang sekarang sudah bisa kita buka di wilayah Jakarta, makanya banyak laporan di Polda Metro," terangnya.

Sementara itu ketua GNR Jabar Ahmad Dhohir mengaku sudah diberi pengarahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum bahwa laporan yang disampaikan bukan berupa Laporan Polisi (LP) melainkan pengaduan masyarakat (dumas).

Ia pun mengaku sudah diberi penjelasan mengapa laporannya jadi dumas karena kasus serupa sudah diusut oleh Polda Metro Jaya. "Ya sedikit bagaimana ya kecewa, tetapi enggak apa-apalah intinya aspirasi masyarakat tersampaikan dulu, diproses dulu dan tetap menjaga kondusifitas Jawa Barat," kata Dhohir menambahkan.

(Sumber: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »