Serahkan Bantuan, Wagub Nasrul Abit Ingatkan Nelayan yang Masih Gunakan Pukek Oso Dapat Dipenjara

Serahkan Bantuan, Wagub Nasrul Abit Ingatkan Nelayan yang Masih Gunakan Pukek Oso Dapat Dipenjara
BENTENGSUMBAR. COM - Mendarat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) usai menyalurkan bantuan masyarakat Sumbar bagi warga Sulawesi Tengah yang terdampak bencana, Wakil Gubernur Sumatra Barat Nasrul Abit langsung bertolak ke Koto Tangah Kota Padang, untuk menyerahkan bantuan alat tangkap untuk nelayan Muaro Anai, Kamis, 11 Oktober 2018.

Pada kesempatan itu, Wagub menyerahkan bantuan berupa 450 set alat tangkap jaring gill net untuk 45 nelayan setempat. Wagub mengatakan, jaring gill net diberikan sebagai pengganti alat tangkap pukek oso yang biasa digunakan nelayan setempat yang kini dilarang penggunaannya oleh pemerintah karena menyebabkan kerusakan habitat dan ekosistem laut. “Dengan ini tidak maksud kami melarang bapak berusaha. Tapi pukek oso itu merusak lingkungan. Untuk itu, mari kita pahami ini untuk kebaikan jangka panjang potensi laut dimasa-masa mendatang,” ujar Wagub.

Wagub menekankan, jika setelah penyerahan bantuan masih ada nelayan yang menggunakan pukek oso, aparat penegak hukum akan melakukan penindakan. Dalam kondisi tersebut, Pemprov Sumbar tidak akan memberikan perlindungan dalam bentuk apapun karena telah disampaikan bahwa penggunaan pukek oso adalah perbuatan melanggar hukum. “Kami serahkan bantuan ke bapak, supaya pukek oso tidak dipergunakan lagi. Kalau masih dipakai, kami tidak menjamin lagi kalau polisi, pihak keamanan datang menindak bapak secara hukum. Kita tentu tidak menginginkan masuk penjara gara-gara pukek oso ini,” tegasnya.

Menurut wagub, yang diinginkan Pemprov dengan penyerahan bantuan adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa merusak lingkungan. “Jadi kita ingin, usaha jalan tanpa merusak lingkungan. Mari kita jaga sama-sama laut kita dan pendapatan kita,” pungkasnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri menyebutkan, penyerahan bantuan merupakan bentuk pemenuhan janji Pemprov yang disampaikan tahun lalu untuk melegalkan usaha nelayan Muaro Anai. “Ini adalah janji kami tahun lalu untuk melegalkan usaha bapak. Selama ini usaha bapak menggunakan pukek oso adalah usaha tidak legal dan dilarang undang-undang,” urainya.

Yosmeri mengharapkan, nelayan Muaro Anai memenuhi janji mereka untuk tidak lagi menggunakan pukek oso setelah menerima pengganti alat tangkap hari ini. “Setelah kami berikan ini, tidak boleh lagi pakai pukek oso. Ini perjanjian kita. Kalau dulu, setiap ditangkap, kami bisa mempertimbangkan, sekarang setelah bantuan ini, kami tidak bisa menjamin lagi kalau bapak kena tangkap,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Padang, Eviyet Nazmar mengatakan, bantuan seharusnya diberikan kepada 65 nelayan Muaro Anai yang masih menggunakan pukek oso dalam usahanya. 45 nelayan dibantu oleh Pemprov Sumbar, sementara 20 nelayan dibantu oleh Pemko Padang. Hanya saja, bantuan Pemko Padang baru akan diserahkan bulan depan.

Editor: Zamri Yahya, SHI
Laporan: Zardi Syahrir

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »