Taufik Kurniawan Menghilang Sejak Dicegah KPK

Taufik Kurniawan Menghilang Sejak Dicegah KPK
BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan sejak beberapa bulan terakhir tak mengantor. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga belum muncul ke publik sejak dicegah bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jarang memang tampak di kantor belakangan ini. Sudah beberapa bulan ini beliau jarang sekali tampak," kata Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Oktober 2018.

Fahri menambahkan, dalam grup WhatsApp yang beranggotakan para pimpinan DPR pun, Taufik tak lagi aktif.  Ia sudah tak merespons diskusi pimpinan DPR di grup aplikasi pesan singkat itu.

"Kita juga ada grup pimpinan, beliau jarang sekali komen (komentar)," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Namun, Fahri mengaku tak mengetahui pasti alasan Taufik Kurniawan tidak lagi ngantor ke DPR. Yang jelas, Fahri mengaku prihatin dengan penetapan tersangka Taufik Kurniawan oleh KPK terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

"Dan mudah-mudahan dugaan ini tetap kita pandang dengan kacamata hukum yang kita anut yaitu asas praduga tak bersalah sampai ditetapkan oleh pengadilan," ucap Fahri. 

KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Elite PAN itu diduga menerima suap terkait pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN.

Taufik diduga menerima duit dari eks Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad. Ini lantaran politikus PAN itu membantu menambah DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sejumlah Rp100 miliar di APBN.  "Fee untuk pengurusan anggaran lima persen. TK diduga menerima Rp3,6 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Akibat perbuatannya Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: medcom.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »