Berkas Kasus PLTU Riau-1 Lengkap, Eni Saragih Segera Diadili

Berkas Kasus PLTU Riau-1 Lengkap, Eni Saragih Segera Diadili
BENTENGSUMBAR. COM - Eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih mengatakan berkas penyidikan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat dirinya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kemudian dibawa ke pengadilan.

"Hari ini pelimpahan [berkas] dari penyidikan ke penuntutan ya. Nanti Pak Rudi Alfonso yang dampingi saya [sebagai pengacara] dalam persidangan," kata dia, usai diperiksa, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 9 November 2018.

Eni berharap permohonan menjadi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang telah diajukan bisa diterima. Kader Partai Golkar itu juga berjanji untuk kooperatif selama menjalani persidangan.

"Pokoknya saya sudah berjanji untuk kooperatif dan di persidangan pun saya berjanji untuk kooperatif. Alat-alat bukti itulah nanti yang akan membuktikan dalam persidangan," ujarnya.

Menurut Eni, dirinya akan membeberkan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 itu, termasuk pemberian uang dari Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

"Pokoknya sudah saya sampaikan di penyidikan tunggu saja di persidangan lah. Ada hal-hal baru lain dalam persidangan," kata dia.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan berkas penyidikan Eni telah lengkap alias P21. Berkas beserta tersangka sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum KPK.

Tim jaksa memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

"Tersangka ES [Eni Maulani Saragih] tahap 2," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat.

KPK menetapkan Eni sebagai tersangka kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 bersama pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo.

Dalam surat dakwaan Kotjo, total uang yang diterima Eni secara bertahap dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu sebagai fee agar perusahaan Kotjo mengerjakan proyek milik PT PLN senilai US$900 juta itu.

Eni pun telah mengembalikan uang sebesar Rp3,35 miliar, yang dirinya terima dari Kotjo. Selain itu panitia Musyawarah Nasional Luar Biasa Golkar juga mengembalikan uang sebesar Rp712 juta. Secara keseluruhan total uang yang dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp4,26 miliar.

(cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »