BENTENGSUMBAR. COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, tidak ada lembaga pemasyarakatan (lapas) yang layak di Indonesia, kecuali Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar). Hal ini dikatakan Fahri merespons kaburnya 113 narapidana dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh, Kamis, 29 November 2018.
"Tidak ada lapas yang layak kecuali Sukamiskin, dan itu dibangun 100 tahun yang lalu oleh Belanda," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.
Menurut Fahri, harus ada keberanian melakukan terobosan dalam cara menangani lapas dan narapidana di Indonesia. "Harus ada terbosan ya menurut saya," ungkapnya.
Mantan wakil ketua Komisi III DPR itu mengungkap mengapa dulu undang-undang yang mengatur grasi itu dibuat. "Karena menurut saya sebagian orang yang ditangkap itu tidak perlu ditahan," katanya.
Menurut Fahri, menghukum orang tidak harus selalu dengan penjara. Namun, bisa dilakukan dengan cara lain.
"Sekarang itu di luar negeri trennya penjara kosong, tidak ada isinya. Ngapain lagi orang disuruh penjara? Suruh saja kerja jadi petani, berkebun, menghasilkan uang," ungkapnya.
Dia menegaskan, psikopat, pembunuh, pelaku kriminal-kriminal yang jahat kepada orang itu harus ditahan. Namun, ujar Fahri, kalau orang tidak berbahaya, tak pernah melakukan perbuatan jahat, secara mental sehat, tidak perlu ditahan.
Karena itu, Fahri berpendapat harus dilakukan reformasi sektor pemasyarakatan. Dia berharap undang-undang pemasyarakatan yang baru nanti harus dibahas lebih baik.
"Era menahan orang kurangilah, apalagi menikmati nahan orang itu," katanya.
(Sumbar: jpnn.com)
"Tidak ada lapas yang layak kecuali Sukamiskin, dan itu dibangun 100 tahun yang lalu oleh Belanda," kata Fahri di gedung DPR, Jakarta, Jumat, 2 November 2018.
Menurut Fahri, harus ada keberanian melakukan terobosan dalam cara menangani lapas dan narapidana di Indonesia. "Harus ada terbosan ya menurut saya," ungkapnya.
Mantan wakil ketua Komisi III DPR itu mengungkap mengapa dulu undang-undang yang mengatur grasi itu dibuat. "Karena menurut saya sebagian orang yang ditangkap itu tidak perlu ditahan," katanya.
Menurut Fahri, menghukum orang tidak harus selalu dengan penjara. Namun, bisa dilakukan dengan cara lain.
"Sekarang itu di luar negeri trennya penjara kosong, tidak ada isinya. Ngapain lagi orang disuruh penjara? Suruh saja kerja jadi petani, berkebun, menghasilkan uang," ungkapnya.
Dia menegaskan, psikopat, pembunuh, pelaku kriminal-kriminal yang jahat kepada orang itu harus ditahan. Namun, ujar Fahri, kalau orang tidak berbahaya, tak pernah melakukan perbuatan jahat, secara mental sehat, tidak perlu ditahan.
Karena itu, Fahri berpendapat harus dilakukan reformasi sektor pemasyarakatan. Dia berharap undang-undang pemasyarakatan yang baru nanti harus dibahas lebih baik.
"Era menahan orang kurangilah, apalagi menikmati nahan orang itu," katanya.
(Sumbar: jpnn.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »