Ini Alasan Bikin e-KTP Baru Tak Perlu Pengantar RT/RW

Ini Alasan Bikin e-KTP Baru Tak Perlu Pengantar RT/RW
BENTENGSUMBAR. COM - Lewat Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, prosedur pembuatan e-KTP tidak perlu membawa surat pengantar dari RT/RW sekitar. Aturan tersebut dibuat untuk meningkatkan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan. 

"Pada prinsipnya, kami ingin memberikan kemudahan pelayanan, kecepatan layanan, dan tidak ingin membebani masyarakat, juga ingin meringankan tugas Pak RT. Secara sistem, kami sudah lebih baik. Dengan pengantar itu waktu UU Adminduk dibuat tahun 2006. Sekarang sudah 2018, masak selama 12 tahun tidak ada perkembangan? Kan tidak bagus untuk layanan publik," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dihubungi, Sabtu, 10 November 2018.

Selain itu, Zudan menerangkan database nomor induk kependudukan di Kemendagri sudah lebih rapi sehingga tidak perlu ada surat pengantar dari RT/RW saat membuat e-KTP. Namun aturan tersebut tetap berlaku bagi WNI sebelumnya tinggal di luar negeri saat hendak membuat e-KTP di Indonesia.

"Kalau ada penduduk yang baru pulang dari luar negeri misalnya, dia harus menunjukkan paspor, kemudian dia tinggal di mana dan membawa pengantar dari RT/RW. Kan yang di luar negeri belum punya tempat tinggal di dalam negeri," kata Zudan.

Nantinya, penduduk dapat mengurus pembuatan e-KTP di kantor kelurahan, kecamatan, atau dinas dukcapil setempat. Penduduk cukup membawa fotokopi kartu keluarga.

"Layanan boleh di manapun sepanjang ada pelayanan, cukup bawa fotokopi KK," ujar Zudan.

Zudan memastikan, setiap dinas dukcapil setempat sudah mematuhi aturan tersebut. "Nggak ada lagi dukcapil yang minta pengantar," sebutnya.

Seperti diketahui, Perpres itu diundangkan sejak 18 Oktober 2018. Perpres ini menggantikan aturan sebelumnya, Perpres Nomor 25 Tahun 2008.

Berikut syarat dan kondisi penerbitan e-KTP seperti tertulis dalam Perpres tersebut:

1. Penerbitan e-KTP baru
- Untuk WNI, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK

- Untuk penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin
b. KK
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap

2. Penerbitan e-KTP karena pindah datang
- Untuk WNI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota daerah asal
b. KK

- Untuk WNI yang datang dari luar wilayah NKRI, syaratnya:
a. Surat keterangan pindah dari Perwakilan RI
b. KK

3. Penerbitan e-KTP karena pindah datang bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan surat keterangan pindah.

4. Penerbitan e-KTP karena perubahan data bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Kartu izin tinggal tetap
d. Surat keterangan atau bukti perubahan Peristiwa Kependudukan dan Perubahan Penting

5. Penerbitan e-KTP karena perpanjangan bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. KK
b. e-KTP lama
c. Dokumen Perjalanan
d. Kartu izin tinggal tetap.

6. Penerbitan e-KTP karena hilang atau rusak bagi WNI atau penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap, syaratnya:
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian
b. e-KTP yang rusak
c. KK
d. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atau Dokumen Perjalanan
e. Kartu izin tinggal tetap.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »