Jonru Ginting Bebas Bersyarat Setelah Jalani Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting Bebas Bersyarat Setelah Jalani Dua Pertiga Masa Tahanan
BENTENGSUMBAR. COM - Terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting dinyatakan bebas pada hari ini Jumat, 23 November 2018. Jonru dibebaskan bersyarat karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya.

Kuasa Hukum Jonru, Djudju Purwanto membenarkan terkait pembebasan atas kliennya itu. Menurutnya, Jonru telah diperbolehkan bebas sore tadi.

"Tadi bakda Ashar sekitar setengah empat (bebas) karena beliau sudah menjalani dua pertiga masa hukuman," kata Djudju saat dikonfirmasi wartawan, Jumat, 23 November 2018.

Djudju mengungkapkan, pihaknya telah mengurus berkas bebas bersyarat Jonru sejak bulan lalu. Oleh karena itulah, pada hari ini yang bersangkutan diperbolehkan untuk menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Jonru Ginting 1 tahun enam bulan (18 bulan) penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan atas kasus ujaran kebencian pada Jumat 2 Maret 2018. Jonru menjadi tersangka dan ditahan sejak 29 September 2017.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. 

(Sumber: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »