Menteri Agama: Tidak Semua Ahli Waris Gantikan Calon Jemaah Haji yang Wafat

Menteri Agama: Tidak Semua Ahli Waris Gantikan Calon Jemaah Haji yang Wafat
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi VIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan di Komplek DPR, Jakarta, Senin, 26 November 2018.

RDP terkait evaluasi laporan penyelenggaran haji 2018.

Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin menyatakan, ada 571 calon jemaah haji yang wafat sebelum berangkat, serta ada 479 calon jemaah haji wafat yang digantikan keluarganya.

"Calon jemaah haji yang wafat bisa diwariskan pada ahli waris, bisa melimpahkan porsi yang dimiliki kepada ahli warisnya," kata Menag Lukman.

Lukman mengatakan 12 Maret dampai 15 Agustus 2018 merupakan tenggang waktu calon jemaah haji yang wafat bisa dilimpahkan porsinya ke ahli warisnya.

Hal itu karena 12 Maret terhitung mulai pelunasan BPIH dan 15 Agustus adalah pemberangkatan kloter hari terakhir.

"Ada 571 calon jemaah haji yang wafat, 92 di antaranya ingin meminta pengembalian uang. Yang sudah disetorkan artinya tidak mau diwariskan. 479 itu lah yang diusulkan untuk dilimpahkan," jelasnya.

Lukman mengatakan dari 571 calon jemaah haji yang wafat, sebanyak 479 calon jemaah haji wafat yang digantikan keluarganya. Namun hanya ada 455 calon jemaah yang berhasil diberangkatkan sedangkan 27 jemaah tidak memproses pelimpahan tersebut.

"Tapi 455 yang berhasil diberangkatkan yang digantikan, karena ada sekitar 27 jamaah yang lalu kemudian tidak memproses. Jadi tidak meminta pelimpahan terkait jemaah wafat," tandasnya.

(rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »