Nasib Ratna Sarumpaet Makin Sengsara, Atiqah Hasiholan Gak Dianggap, Tahanan Kota Ditolak

Nasib Ratna Sarumpaet Makin Sengsara, Atiqah Hasiholan Gak Dianggap, Tahanan Kota Ditolak
BENTENGSUMBAR. COM - Nasib tersangka kasus berita hoax Ratna Sarumpaet dipastikan makin sengsara harus tetap mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, upaya Atiqah Hasiholan untuk menjadi penjamin agar ibunya menjadi tahanan kota sepertinya sia-sia.

Dipastikan, penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menolak surat pengajuan penahanan kota terhadap Ratna.

Demikian disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 8 November 2018.

“Untuk Tahanan kota, kita tidak dikabulkan,” tegas Argo.

Menurut Argo, alasan ditolaknya pengajuan tahanan kota, selain berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Hal itu juga sudah menjadi keputusan penyidik untuk dilakukan penahan kembali terhadap tersangka Ratna.

“Karena penahanan adalah subjektivitas penyidik. Artinya penyidik masih tetap melakukan penahanan,” jelas mantan Kabid Humas Polda Jatim itu.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya akhirnya remsi melimpahkan berkas perkara tersangka hoax Ratna Sarumpaet ke kejaksaan.

Menurut Argo, hampir satu bulan berkas tersebut dilakukan penyidikan.

Dalam berkas itu sudah ada beberapa BAP dan lampiran beberap keterangan saksi.

Nasib Ratna Sarumpaet Makin Sengsara, Atiqah Hasiholan Gak Dianggap, Tahanan Kota Ditolak
Ratna Sarumpaet bersama Atiqah Hasiholan, menantu dan cucunya.

“Perlu kita ketahui setelah penyeidikan selama satu bulan lebih, penyidik sudah menyelesaikan pemberkasan,” katanya.

Dalam berkas dimaksud, lajut Argo, terdapat 32 BAP tersangka saksi, saksi ahli, dan lampiran 63 barang bukti.

“Hari ini akan diserahkan ke kajaksaan,” beber Argo.

Karena itu, kata Argo, berkas tahap pertama ini dilimpahkan karena sudah dilakukan tahap evaluasi dari beberapa saksi.

Nantinya, kajaksaan akan lebih dulu meneliti berkas kasus ini apakah ada petunjuk maupun ada kekuranganm baik itu materil dan formil

“Seandainya itu ada petunjuk nanti akan segera kita penuhi,” bebernya.

“Tetapi kalau dinyatakan lengkap oleh penuntut umum segera akan kita serahkan tanggungjawab penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan,” ungkap Argo.

Untuk diketahui, Ratna Sarumpaet resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berita hoax pada 4 Oktober 2018.

Sehari setelahnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menahan Presidium Gerakan Selamatkan Indonesia (GSI) itu.

Ratna dijerat Pasal 14 UU 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(Sumber: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »