Orang Gila Masuk Daftar Pemilih, Ini Kata Ridwan Kamil

Orang Gila Masuk Daftar Pemilih, Ini Kata Ridwan Kamil
BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemilihan Umum mendata orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau orang gila masuk dalam daftar pemilih menuai polemik akhir ini.

"Saya kira kalau itu dirasa memang harus ada, saya kira tidak ada masalah," ujar Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Kawasan SCBD, Kebayoran Baru, Jakarta, Minggu, 25 November 2018.

Sebelumnya, pihak KPU mengklaim memiliki landasan kuat untuk memasukkan ODGJ sebagai bagian dari DPT. Hanya, dalam praktiknya di lapangan, ada persyaratan tambahan.

Landasan hukum yang dimaksud adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 135/PUU-XIII/2015 itu mengakomodir ODGJ untuk tetap bisa memiliki hak pilih.

Menanggapi hal itu, Ridwan kami menegaskan sebagai kepala daerah, kewajibannya adalah melaksanakan segala peraturan yang sudah ditetapkan. Berkaitan dengan Pemilu, tentu keputusan dari KPU sebagai penyelenggara.

"Pada dasarnya mengikuti apa pun aturan yang diputuskan oleh KPU, DPR atau pun perundangan, tugas dari kepala daerah ini mengamankan bukan mempertanyakan," jelasnya.

Hanya saja, Ridwan Kamil memberikan satu catatan bahwa penggunaan hak politik penderita gangguan jiwa harus bisa dipastikan pilihan itu betul-betul objektif.

"Bagaimana memastikan pilihannya objektif?" demikian Ridwan Kamil.

(Sumber: rmol)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »