Pemda Bertanggung Jawab Terhadap Pelaksanaan RANHAM

Pemda Bertanggung Jawab Terhadap Pelaksanaan RANHAM
BENTENGSUMBAR. COM - Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) sesuai dengan kewenangan masing –masing berdasarkan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap aksi Ham tersebut Pemerintah Daerah wajib melaporkan ke kantor Sekretariat Presiden sebanyak 4 (Empat) kali setahun. Untuk terwujudnya laporan Ranham per triwulan ini perlu dukungan/ partisipasi aktif dari beberapa SKPD dan Instansi vertikal di lingkungan Pemerintah Kota Padang.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang, Suhandra mewakili Wali Kota Padang saat membuka acara Sosialisasi RANHAM Tahun 2018 yang diadakan oleh Bagian Hukum Setda Kota Padang di Hotel Kyriad Bumi Minang, Senin (19/11).

Lebih jauh dikatakan Suhandra, untuk memotivasi Pemda dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Hukum dan HAM melakukan penilaian yang diukur berdasarkan Indikator, Struktur, proses dan hasil yang meliputi, Hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Alhamdulillah Pemerintah Kota Padang telah berhasil meraih penghargaan sebagai kota pedulu HAM sebanyak 3 kali berturut-turut dari tahun 2015 s/d 2017. Untuk tahun 2018, Pemerintah Kota Padang kembali mendapat penghargaan tersebut untuk yang ke 4 kalinya.

“Insya Allah penghargaan tersebut akan diserahkan pada Desember 2018 nanti di Kementrian Hukum dan HAM RI,”terang Suhandra.

Atas nama Pemerintah Kota Padang, saya mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berdedikasi untuk kembali meraih penghargaan ini.

“Kepada peserta Sosialisasi yang telah hadir dan saya berharap untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh perhatian, sehingga dapat menerapkannya dilingkungan kerja masing-masing,”ujar Suhandra.

Sementara itu Panitia pelaksana kegiatan sosialisasi, Sri Hartati, menyampaikan tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahamam kepala SKPD atau pejabat yang ditujukan terhadap Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia dan kota peduli HAM, agar semua program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD sudah sesuai dan mengakomodir, agar terpenuhinya data pelaporan dan kota peduli HAM.

Peserta sosialisasi RANHAM ini sebanyak 52 orang dari unsur SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, sedangkan Nara sumber dari kegiatan ini Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Barat.

(VN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »