Pemerintah Tetap Lindungi Rizieq Meski Ia Sering Menentang

Pemerintah Tetap Lindungi Rizieq Meski Ia Sering Menentang
BENTENGSUMBAR. COM -  Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Arya Sinulingga mengatakan, keterangan dari Kementerian Luar Negeri (Kemelu) terkait penahanan Habib Muhammad Rizieq Shihab oleh pemerintah Arab Saudi sebagai bukti negara hadir mendampingi seluruh rakyatnya dimana pun mereka berada. Meskipun Rizieq dikenal selalu mengkritik keras pemerintah.

"Itu menunjukkan bagaimana pemerintah Indonesia itu melindungi WNI di sana. Karena Rizieq tetap seorang WNI yang dilindungi pemerintah," kata Arya di posko Cemara, Jakarta, Kamis 8 November 2018.

Menurutnya, Kedubes Indonesia bekerja sangat cepat melindungi dan mendampingi Rizieq selama ditahan oleh kepolisian Arab Saudi, hingga akhirnya dibebaskan. Rizieq sempat ditahan atas tuduhan memasang bendera khilafah yang identik dengan gerakan ISIS.

Dikatakannya, dari kasus ini permasalahan bendera khilafah yang diidentikan dengan berbagai gerakan teroris dan melawan pemerintah terbukti menjadi masalah bukan hanya di Indonesia, namun juga di Arab Saudi.

"Ini menunjukkan ternyata bendera seperti itu bisa bermasalah di sana. Kalau ada yang bilang, ada yang menempelkan bendera itu di sana, kalau tidak bermasalah ya tidak. Tapi ternyata bermasalah. Itu juga menunjukkan bahwa di Arab Saudi hal yang seperti itu bermasalah," ujarnya. 

Selain itu menurutnya peristiwa di Arab Saudi ini sebagai cermin ada penolakan bendera yang sama di negara lain, bukan hanya di Indonesia. "Ada kemiripan terhadap penolakan bendera tersebut," ucapnya.

Arya memastikan pemerintah Indonesia akan tetap melindungi seluruh WNI dimanapun mereka berada, meskipun selalu selalu mengkritik presiden Jokowi seperti Rizieq.

"Pemerintah Indonesia tetap memfasilitasi dan tetap berjuang untuk Habib Rizieq," katanya. 

(Sumber: viva.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »