Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Padang Selatan

Satpol PP Padang Tertibkan Lapak PKL di Padang Selatan
BENTENGSUMBAR. COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan PKL di kawasan Mata Air dan kawasan Jalan Dobi Pondok Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu, 28 November 2018. 

Pasalnya, keberadaan lapak PKL tersebut melanggar Perda No. 04 tahun 2007 atas perubahan Perda No. 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, pasal 1 ayat 8, yakni trotoar adalah prasarana kelengkapan lalu lintas yang digunakan untuk pejalan kaki.

Dalam operasi penertiban tersebut, Kasat Pol PP Padang melalui Kasi Operasi, Syafnion mengatakan, sebelum dilakukan penertiban terhadap pelanggar Perda, personil Satpol PP sudah memberikan surat pemberitahuan serta surat perintah bongkar.

"Semua yang melanggar Perda pasti ditertibkan, penertiban ini dilakukan secara bertahap, bagi yang sudah diberi surat perintah bongkar, saya harap untuk bisa kooperatif dan mau membongkar sendiri, tidak perlu menunggu petugas," ujar Syafnion.

Dikatakannya, mengembalikan fungsi trotoar dilakukan sesuai dengan standar prosedur dan peraturan yang berlaku. 

"Kita mengucapkan terimaksih kepada masyarakat yang telah kooperatif menerima dan melaksanakan imbauan serta teguran yang telah diberikan petugas. Berdaganglah di tempat yang tidak melanggar Perda," pungkasnya. 

(taf)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »