Selasa 27 November, Polisi akan Periksa Rocky Gerung

Selasa 27 November, Polisi akan Periksa Rocky Gerung
BENTENGSUMBAR. COM - Penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap akademisi dan intelektual Rocky Gerung pada Selasa, 27 November 2018, pukul 14.00 WIB, mendatang. 

Polisi akan memeriksanya sebagai saksi dalam kasus berita bohong atau hoax yang menjerat Ratna Sarumpaet.

Kabar tersebut seperti disiarkan oleh politikus Partai Demokrat Andi Arief melalui akun Twitternya, @AndiArief__, Minggu, 25 November 2018.

Dari surat panggilan yang diupload Andi, diketahui Rocky diminta untuk datang ke kantor Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna didengar keterangannya sebagai saksi oleh penyidik Kompol Hendro Sukmono/ Bripka Mahmud Fauzi Alhidayah. 

Dia juga diminta membawa dokumen atau bukti yang berkaitan dengan perkara ini bila memang memiliki.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Ratna dijerat pasal 28 ayat (2) jo pasal 45 a ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.



(Sumber: viva.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »