Tidak Memiliki Surat Nikah, Dua Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Padang

Tidak Memiliki Surat Nikah, Dua Pasangan Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Padang
BENTENGSUMBAR. COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali mengamankan dua pasangan ilegal yang tidak mampu memperlihatkan surat bukti nikahnya kepada petugas saat dirazia oleh pasukan penegak perda tersebut, Minggu, 11 November 2018 dini hari.

Pasangan yang diduga bukan suami istri tersebut berinisial DM (34) laki-laki dengan pasangnya RS (32), WC (33) laki-laki dengan pasangannya FS (42).

Mereka terjaring oleh petugas saat mengelar razia dan pengawasan terhadap hotel-hotel yang kerap kedapatan menyalahi aturan di Kota Padang.

"Razia yang di gelar hari ini adalah hotel dan kafe yang menyalahi aturan, dalam pengawasan hotel yang dilakukan ini, didapati ada dua hotel yang masih menyalahi Peraturan Daerah, sepertinya pihak hotel tersebut masih membiarkan yang bukan suami istri menginap di dalam satu kamar di hotelnya," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Yendrison. 

Ke-empat pasangan tersebut dibawa petugas dengan mobil dalmas ke Mako Satpol PP yang terletak di Jalan Tan Malaka No 3c Padang, untuk dilakukan pendataan.

"Setelah didata, mereka boleh keluar, tapi dengan syarat pihak keluarga keduanya harus datang sebagai penjamin, serta harus menandatangani surat pernyataan tidak mengulagi perbuatannya tersebut," ujarnya.

Ia mengimbau para orang tua agar lebih ketat lagi melakukan pengawasan terhadap anaknya. Jika anak ada yang diurus ke Kota Padang, mohon untuk di kawal, jangan dibiarkan saja sendiri, karena bisa berdampak buruk terhadap nama baik keluarga.

Sedangkan untuk pengawasan kafe, tidak ada kafe yang didapati melewati jam tanyang. 

Sementara itu, untuk kafe yang tidak memiliki izin, tegas Yendrison lagi, didapati petugas semuanya sudah tutup. 

"Sepertinya mereka mengetahui kedatangan petugas," cakap Yendrison.

(by/rel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »