Timses akan Polisikan Bupati Boyolali karena Maki Prabowo

Timses akan Polisikan Bupati Boyolali karena Maki Prabowo
BENTENGSUMBAR. COM - Timses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan melaporkan Bupati Boyolali Seno Samodro ke polisi. Jurkamnas Prabowo-Sandi, Yandri Susanto menilai Seno telah melakukan ujaran kebencian karena memaki Prabowo.

"Sekarang orang-orang yang sok membela orang Boyolali justru katakan kata-kata tidak pantas. Terutama Bupati Boyolali yang mengatakan Prabowo a** itu yang lebih tendensius dan melakukan ujaran kebencian dan kita mungkin akan laporkan itu pada kepolisian," kata Yandri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 5 November 2018.

Selain itu, timses juga akan melaporkan pihak yang mengedit video pidato Prabowo sehingga menyebabkan kesalahpahaman soal 'tampang Boyolali'. Pelaporan akan dipimpin Direktur Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.

"Makanya lihatnya harus lengkap. Ada tim kami tim advokasi yang dipimpin Bang Dasco akan laporkan orang yang ngedit sehingga terjadi kesalahpahaman di masyarakat," tuturnya.

Menurut Yandri, tidak ada yang salah dengan pidato Prabowo. Dia mengatakan sang capres tak bermaksud menghina warga Boyolali.

"Kalau pidato Prabowo diikuti secara lengkap dan tuntas, sebenarnya nggak ada nada ataupun kata-kata Prabowo yang tujuannya menghina orang Boyolali," tegas Yandri.

Makian Seno itu viral lewat video yang diunggah di sebuah akun YouTube. Dilihat detikcom, makian itu dilontarkan Seno dalam acara aksi bela 'tampang Boyolali' di gedung Balai Sidang Mahesa, Boyolali, Minggu, 4 November 2018.

"Ekspresi dari masing-masing penjuru Boyolali dalam forum Boyolali bermartabat ini menyampaikan ekspresinya, nek tak simpulke sak kalimat kira-kira ya pada karepe (kalau saya simpulkan satu kalimat, kira-kira sama maksudnya) Prabowo a**," demikian kata Seno dalam potongan video yang beredar.

Seno telah dilaporkan Advokat Pendukung Prabowo ke Bawaslu terkait makian tersebut. Seno dianggap mengajak massa membenci dan menghina calon presiden Prabowo Subianto. 

"Ujaran kebencian, dia menyebut Pak Prabowo itu a**. A** kan dalam Jawa, kita ketahui kan kasar. Itu salah satu ujaran kebencian untuk membenci Pak Prabowo dan memprovokasi," ucap kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri, kepada wartawan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »