Ahmad Dhani: Saya Mohon Tuntutan Jangan Lebih Berat dari Ahok

Ahmad Dhani: Saya Mohon Tuntutan Jangan Lebih Berat dari Ahok
BENTENGSUMBAR. COM - Musisi dan Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan pada 19 November. Dhani meminta kepada jaksa penuntut umum agar tidak menuntut dengan tuntutan hukuman lebih tinggi daripada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya boleh memohon kepada JPU, Pak Hakim? Saya mohon kepada JPU supaya tuntutannya jangan lebih daripada Ahok," kata Ahmad Dhani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin, 5 November 2018. 

"(Supaya) bisa menginspirasi," kata Dhani. 

Seusai persidangan, Ahmad Dhani menyebut kasus Ahok lebih heboh daripada kasusnya. Sebab, untuk kasus Ahok, banyak orang yang melakukan demonstrasi. Karena itu, Dhani meminta jaksa tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok. 

"Saya minta kepada jaksa supaya menuntut saya jangan lebih dari Ahok, karena Ahok lebih berat. Masa Ahok sudah bikin heboh se-Indonesia sampai jutaan orang datang ke Jakarta hanya untuk tuntut Ahok, (lalu) saya dituntut lebih dari Ahok, kan nggak mungkin. Secara logika itu kan menghina logika hukum Indonesia," tutur Dhani.

Kuasa hukum Dhani, Hendarsam, mengatakan yang dimaksud Dhani meminta agar JPU tak menuntutnya lebih tinggi dari Ahok adalah apabila jaksa menilai cuitan Dhani berkaitan dengan kasus Ahok. 

"Yang dimaksud Ahmad Dhani, kalau jaksa beranggapan cuitan Mas Ahmad Dhani ini dikaitkan dengan Ahok, ya harusnya nggak bisa lebih berat dari Ahok, dong. Kita nggak akui itu suatu kaitan. Tapi, kalau dikaitkan dengan pemikiran jaksa seperti itu, ya harusnya seperti itu, nggak bisa lebih dari itu," ujar Hendarsam. 

Ahok diketahui dituntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Ahmad Dhani didakwa dengan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). 

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »