BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Presiden Boediono dalam penyelidkan kasus korupsi Bank Century. Selain Boediono, KPK juga meminta keterangan dari Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Boediono dan Hartadi bagian dari 23 pihak yang sudah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
"KPK perlu mencari siapa yang lain yang bertanggung jawab. Kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 November 2018.
Dia mengatakan, lantaran masih dalam tahap penyelidikan, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo harus berhati-hati sebelum menetapkan tersangka baru. Menurut Febri, penyelidikan kasus ini tetap berdasar dari putusan Pengadilan Tipikor terhadap Budi Mulya.
"Publik sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Budi Mulya pada saat itu," kata Febri.
Usai diperiksa KPK, Boediono lebih memilih bungkam dari pertanyaan wartawan. Ia menyerahkan keterangan pers kepada KPK.
"Sebaiknya KPK yang memberikan keterangan," pungkasnya.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
(by/l6)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Boediono dan Hartadi bagian dari 23 pihak yang sudah diperiksa dalam penyidikan kasus ini. Menurut Febri, pihak lembaga antirasuah tengah mencari pihak yang bertanggung jawab atas kasus yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun.
"KPK perlu mencari siapa yang lain yang bertanggung jawab. Kami duga tidak mungkin kebijakan tersebut hanya dilakukan oleh satu orang saja," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 November 2018.
Dia mengatakan, lantaran masih dalam tahap penyelidikan, lembaga yang kini dipimpin Agus Rahardjo harus berhati-hati sebelum menetapkan tersangka baru. Menurut Febri, penyelidikan kasus ini tetap berdasar dari putusan Pengadilan Tipikor terhadap Budi Mulya.
"Publik sudah mengetahui juga bahwa ada putusan di Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap untuk terdakwa Budi Mulya pada saat itu," kata Febri.
Usai diperiksa KPK, Boediono lebih memilih bungkam dari pertanyaan wartawan. Ia menyerahkan keterangan pers kepada KPK.
"Sebaiknya KPK yang memberikan keterangan," pungkasnya.
Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.
Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.
(by/l6)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »