11 Saksi Sudah Diperiksa Untuk Kasus Bahar Bin Smith

11 Saksi Sudah Diperiksa Untuk Kasus Bahar Bin Smith
BENTENGSUMBAR. COM - Sebanyak 11 saksi telah diperiksa polisi dalam kasus pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukan pendakwah Habib Bahar Bin Smith. Bahar dilaporkan karena menyebut Jokowi banci dan haid.

“Proses pemeriksaan gabungan antara Bareskrim pidum (pidana umum), siber, dan Polda Sumsel. Karena locus delicti (TKP) di sana,” jelas Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 3 Desember 2018.

Tujuh saksi tersebut, jelas Syahar, merupakan orang yang melihat langsung ceramah Habib Bahar di acara penutupan Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan pada 8 Januari 2017 lalu.

Sedangkan empat lainnya merupakan saksi ahli terkait bahasa, ujaran kebencian (hate speech), pidana, dan laboratorium forensik.

“Dari pemeriksaan itu sudah bisa dibuktikan bahwa video yang beredar itu memang benar merupakan rekaman pelaksanaan ceramah peringatan maulid di Palembang,” jelas Syahar. 

Lebih jauh, Syahar menjelaskan, polisi telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Bahar. Surat itu sudah diterima langsung oleh adiknya.

“Untuk datang ke Bareskrim hari Kamis ini,” tukasnya.

(Sumber: rmol.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »