BENTENGSUMBAR. COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tak akan menindaklanjuti laporan Eggi Sudjana terkait utang negara senilai Rp5.250 triliun. Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 19 Desember 2018.
Menurut Alex, pihaknya sama sekali tak memiliki kewenangan untuk menghitung utang negara, termasuk kerugian-kerugianya. Hal itu diungkap Alex menjawab laporan Ketua Dewan Pembina PPMI, Eggi Sudjana yang meminta lembaga itu menghitung kerugian negara dari utang.
“Saya pikir itu urusan BPK ya,” ujar Alex.
Atas laporan tersebut, kata Alex, KPK tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara. Dengan begitu, pihaknya tidak dapat melakukan proses lanjutan terhadap laporan itu. “Kecuali utang negara yang macet sehingga menimbulkan kerugian negara yaitu korupsi, kasusnya itu nanti KPK yang akan menangani,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Persaudaraan Pekerja Muslim Indoensia (PPMI) mengadu ke KPK terkait kerugian dari pembengkakan utang negara. Ketua Dewan Pertimbangan PPMI, Eggi Sudjana mengatakan, salah satu pihak yang dlaporkan adalah Presiden Joko Widodo.
“Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno. Itu jelas,” ujar Eggi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Eggi menyebutkan bahwa dalam catatan yang dia pegang, hingga saat ini utang negara sudah mencapai angka Rp. 5.250 triliun. Dia menjelaskan ada tiga indikasi dari korupsi yang menjadi tugas KPK.
Pertama, perbuatan melawan hukum, kedua memperkaya diri dan atau orang lain, korporasi atau kelompok dan ketiga merugikan negara.
Menurut Eggi, utang negara yang sudah melampaui batas normal dan sudah masuk kategori korup. Setidaknya, pemerintah melanggar ketentuan undang-undang terkait utang negara maksimal 30 persen terhadap pendapatan domestik bruto.
“Kita minta KPK tolong hitung kerugian negara dari utang Rp. 5.250 triliun, ini besar sekali,” tutup Eggi.
(Sumber: pojoksatu.id)
Menurut Alex, pihaknya sama sekali tak memiliki kewenangan untuk menghitung utang negara, termasuk kerugian-kerugianya. Hal itu diungkap Alex menjawab laporan Ketua Dewan Pembina PPMI, Eggi Sudjana yang meminta lembaga itu menghitung kerugian negara dari utang.
“Saya pikir itu urusan BPK ya,” ujar Alex.
Atas laporan tersebut, kata Alex, KPK tidak berwenang untuk menghitung kerugian negara. Dengan begitu, pihaknya tidak dapat melakukan proses lanjutan terhadap laporan itu. “Kecuali utang negara yang macet sehingga menimbulkan kerugian negara yaitu korupsi, kasusnya itu nanti KPK yang akan menangani,” tutupnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Persaudaraan Pekerja Muslim Indoensia (PPMI) mengadu ke KPK terkait kerugian dari pembengkakan utang negara. Ketua Dewan Pertimbangan PPMI, Eggi Sudjana mengatakan, salah satu pihak yang dlaporkan adalah Presiden Joko Widodo.
“Presiden Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri BUMN Rini Soemarno. Itu jelas,” ujar Eggi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018.
Eggi menyebutkan bahwa dalam catatan yang dia pegang, hingga saat ini utang negara sudah mencapai angka Rp. 5.250 triliun. Dia menjelaskan ada tiga indikasi dari korupsi yang menjadi tugas KPK.
Pertama, perbuatan melawan hukum, kedua memperkaya diri dan atau orang lain, korporasi atau kelompok dan ketiga merugikan negara.
Menurut Eggi, utang negara yang sudah melampaui batas normal dan sudah masuk kategori korup. Setidaknya, pemerintah melanggar ketentuan undang-undang terkait utang negara maksimal 30 persen terhadap pendapatan domestik bruto.
“Kita minta KPK tolong hitung kerugian negara dari utang Rp. 5.250 triliun, ini besar sekali,” tutup Eggi.
(Sumber: pojoksatu.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »