KPU Bantah Data Orang Gangguan Jiwa untuk Jadi Pemilih

KPU Bantah Data Orang Gangguan Jiwa untuk Jadi Pemilih
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan pihaknya tidak akan mendata warga dengan gangguan mental seperti psikosis atau gangguan jiwa masuk ke dalam daftar pemilih Pemilu 2019. Dia menjelaskan, KPU hanya akan mendata warga yang mengalami disabilitas mental.

"KPU tidak mendata orang yang dibayangkan oleh banyak orang itu psikosis. (Gelandangan) ahh itu, gelandangan. Dia mengenal dirinya saja tidak mampu, dia itu bahkan makannya sembarangan, gitu loh, bukan yang itu, atau yang biasa orang-orang sebut orang gila," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

"Kita tidak mendata yang semacam itu, putusan MK juga memerintahkan itu. Nah, karena itu KPU melindungi hak pilih mereka, mereka didata," sambungnya.

Arief menjelaskan, bahwa disabilitas mental itu terbagi menjadi beberapa macam. Mulai dari ringan hingga berat. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), lanjutnya, semua warga yang masih mampu wajib untuk dilindungi hak pilihnya.

"Dalam ketentuannya mengatakan, semua orang, semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih itu wajib didata. Tapi untuk menggunakan hak pilihnya, kalau pada hari pemungutan suara dia tidak mampu maka dia akan dikeluarkan tapi di putusan MK itu dinyatakan," ungkapnya.

Dia menambahkan, pendataan ini juga sudah pernah dilakukan pada Pilkada tahun 2015. Hal itu, dilakukan juga didasari pada putusan MK.

"Orang dengan gangguan jiwa atau tuna grahita. Sebetulnya apa yang kita lakukan sekarang ini itu sudah kita lakukan sejak pilkada 2015, ada putusan Mahkamah Konstitusi itu. MK mengatakan dia tidak boleh dimaknai terganggu jiwanya permanen," ucapnya. 

(by/merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »