BENTENGSUMBAR. COM - Anggota Dewan Pengarah capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno, Fadli Zon membuka opsi untuk membawa para aparat TNI yang terlibat masalah pidana ke peradilan umum. Sehingga tidak hanya ditindak secara hukum militer.
"Kami nanti akan bicarakan ya, yang jelas peradilan militer juga sesuatu yang ada eksistensinya di negara-negara lain, tapi sejauh mana kalau misalnya itu terkait dengan pidana umum yang tidak terkait dengan militer. Ini bisa saja kira kita bicarakan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.
"Kita buka opsi ini dan tentu kita menampung aspirasi dari semua pihak," sambungnya.
Menurut Fadli, hukum saat ini hanya mengharuskan aparat TNI menjalani peradilan militer saja meskipun kasus yang dibuat adalah kasus pidana. Lanjutnya, jika ingin mengubah aturan itu tentu harus melakukan revisi Undang-Undang (UU).
Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini untuk saat ini menyarankan semua pihak tunduk dengan UU yang ada dalam menangani kasus yang membelit TNI. Sebab, kata dia, itu UU adalah dasar bagi sebuah negara.
"Menurut saya kita harus tetap berpatokan kepada UU untuk sementara ini. Jadi kalau mau ada revisi misalnya kalau itu tindakan pidana umum, bisa saja. Tapi itu kan harus melalui sebuah kesepakatan politik dalam revisi UU," ucapnya.
Sebelumnya, terjadi penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 25 Desember 2018 malam. Korban adalah anggota TNI dari POM AD, Letkol Dono Kuspriyanto. Sementara pelakunya berasal dari TNI AU, POM AU, Serda JR.
Diketahui, pelaku dan korban penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur sama-sama anggota TNI dari satuan PolisiMiliter (POM). Korban, Letkol Dono Kuspriyanto dari POM AD, sedangkan pelda Serda JR merupakan anggota POM AU.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, mengatakan sama-sama dari Polisi Militer, yang belum tentu dinas di tempat yang sama.
"Sama-sama POM belum tentu sama kesatuannya, satu di POM Angkatan Darat satu POM AU. Mereknya beda," katanya di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu, 26 Desember 2018.
(Sumber: merdeka.com)
"Kami nanti akan bicarakan ya, yang jelas peradilan militer juga sesuatu yang ada eksistensinya di negara-negara lain, tapi sejauh mana kalau misalnya itu terkait dengan pidana umum yang tidak terkait dengan militer. Ini bisa saja kira kita bicarakan," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 28 Desember 2018.
"Kita buka opsi ini dan tentu kita menampung aspirasi dari semua pihak," sambungnya.
Menurut Fadli, hukum saat ini hanya mengharuskan aparat TNI menjalani peradilan militer saja meskipun kasus yang dibuat adalah kasus pidana. Lanjutnya, jika ingin mengubah aturan itu tentu harus melakukan revisi Undang-Undang (UU).
Meski demikian, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR ini untuk saat ini menyarankan semua pihak tunduk dengan UU yang ada dalam menangani kasus yang membelit TNI. Sebab, kata dia, itu UU adalah dasar bagi sebuah negara.
"Menurut saya kita harus tetap berpatokan kepada UU untuk sementara ini. Jadi kalau mau ada revisi misalnya kalau itu tindakan pidana umum, bisa saja. Tapi itu kan harus melalui sebuah kesepakatan politik dalam revisi UU," ucapnya.
Sebelumnya, terjadi penembakan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 25 Desember 2018 malam. Korban adalah anggota TNI dari POM AD, Letkol Dono Kuspriyanto. Sementara pelakunya berasal dari TNI AU, POM AU, Serda JR.
Diketahui, pelaku dan korban penembakan di Jatinegara, Jakarta Timur sama-sama anggota TNI dari satuan PolisiMiliter (POM). Korban, Letkol Dono Kuspriyanto dari POM AD, sedangkan pelda Serda JR merupakan anggota POM AU.
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Kristomei Sianturi, mengatakan sama-sama dari Polisi Militer, yang belum tentu dinas di tempat yang sama.
"Sama-sama POM belum tentu sama kesatuannya, satu di POM Angkatan Darat satu POM AU. Mereknya beda," katanya di Markas Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu, 26 Desember 2018.
(Sumber: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »
