Pejabat KONI Menyambangi KPK

Pejabat KONI Menyambangi KPK
BENTENGSUMBAR. COM - Ketua Bidang Pembinaan Hukum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Amir Karyatin menyambangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 21 Desember 2018 sore. Dia didampingi Wakil Bidang Pembinaan Hukum KONI Eko Puspitono.

Amir mengaku kedatangannya untuk menyampaikan surat. Namun, dia tak menjelaskan surat yang dimaksud. 

"Belum nanti sajalah, nanti kita berikan press rilisnya," ujar Amir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Pusat, Jumat, 21 Desember 2018.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengaku pejabat KONI datang untuk memberikan surat kuasa pada Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy. Jhonny ditahan usai terlibat kasus suap. 

"(Surat kuasa) Jhonny," imbuh dia.

Namun, Yuyuk juga belum mengetahui detail surat yang diserahkan. "Mesti cek lagi, tetapi yang jelas memang surat kuasa tetapi penjelasan detailnya saya belum dapat," tambah dia. 

KPK sebelumnya menetapkan Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana (MUL) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran bantuan dari Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Dia ditetapkan bersama empat orang lainnya pasca tertangkap tangan, Selasa, 18 Desember 2018.

Mereka ialah Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).

Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.

(Sumber: metrotvnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »