Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan

Polda Jatim Limpahkan Berkas Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan
BENTENGSUMBAR. COM - Polda Jawa Timur (Jatim) melimpahkan berkas Ahmad Dhani ke Kejaksaan Tinggi Jatim. Berkas yang dimaksud terkait dengan status Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Berkas akan diserahkan dari Polda Jawa Timur ke Kejaksaan tinggi Jawa Timur jam 13.00 WIB (siang) atas nama Dhani terhadap pencemaran nama baik," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera kepada wartawan, Jumat, 7 Desember 2018.

Berkas itu akan diteliti lebih dulu oleh kejaksaan. Setelah berkas diteliti baru akan ada tindak lanjut apakah berkas dinyatakan lengkap atau masih perlu perbaikan lagi.

"Berkas Ahmad Dhani jam 01.00 WIB (siang) nanti berkas tahap pertama itu penyerahan berkas yang akan diteliti oleh Kejaksaan jaksa penuntut umum," ujarnya.

Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik pada 18 Oktober 2018. Penetapan status tersangka berawal dari ujaran Dhani yang berujung pelaporan terkait pencemaran nama baik.

Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi tagar 2019GantiPresiden di Surabaya dihadang oleh sejumlah massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

Terkait kasus ini, Ahmad Dhani sempat menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dhani meminta audiensi dengan Komisi III DPR terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Jatim.

(Sumber: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »