BENTENGSUMBAR. COM - Polisi berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI, untuk mengamankan dua remaja yang menjadi korban dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith.
Selain berkoordinasi dengan pihak LPSK dan KPAI, kedua korban juga mendapat pengamanan dari Kepolisian.
"Telah mengirimkan surat dan juga telah berkoordinasi dengan pihak LPSK dan KPAI untuk mengamankan kedua korban dan keluarganya, serta menempatkan anggota pengamanan melekat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Desember 2018.
Dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya itu terjadi pada Sabtu 1 Desember di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang menjadi korban adalah MKUM (17) dan CAJ (18).
Mereka dianiaya, karena mengaku sebagai Habib Bahar dan temannya sesama Habib. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Dedi menuturkan pasca-dianiaya, kedua remaja itu telah dibawa berobat oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan diberi pengawalan ketat dua orang anggota polisi. Pengawalan diberikan selama proses hukum terhadap Habib Bahar selesai di tingkat pengadilan.
"Telah membawa kedua korban berobat ke RS Soekanto dan juga melakukan pengamanan melekat sebanyak dua orang anggota terhadap kedua korban, dan kedua orangtua korban sampai selesai peradilan," ujar Dedi.
Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka pada Selasa 18 Desember. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, usai memeriksa Habib Bahar.
Tim kuasa hukum Habib Bahar pun sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus kliennya. Namun, polisi menyebut proses penahanan merupakan kewenangan penyidik.
(Sumber: viva.co.id)
Selain berkoordinasi dengan pihak LPSK dan KPAI, kedua korban juga mendapat pengamanan dari Kepolisian.
"Telah mengirimkan surat dan juga telah berkoordinasi dengan pihak LPSK dan KPAI untuk mengamankan kedua korban dan keluarganya, serta menempatkan anggota pengamanan melekat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Desember 2018.
Dugaan penganiayaan oleh Habib Bahar dan rekan-rekannya itu terjadi pada Sabtu 1 Desember di Pesantren Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dua orang yang menjadi korban adalah MKUM (17) dan CAJ (18).
Mereka dianiaya, karena mengaku sebagai Habib Bahar dan temannya sesama Habib. Kasus penganiayaan ini dilaporkan ke Polres Bogor pada Rabu 5 Desember, dengan laporan polisi nomor LP/B/1125/XI/I/2018/JBR/Res.Bgr.
Dedi menuturkan pasca-dianiaya, kedua remaja itu telah dibawa berobat oleh polisi ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur dan diberi pengawalan ketat dua orang anggota polisi. Pengawalan diberikan selama proses hukum terhadap Habib Bahar selesai di tingkat pengadilan.
"Telah membawa kedua korban berobat ke RS Soekanto dan juga melakukan pengamanan melekat sebanyak dua orang anggota terhadap kedua korban, dan kedua orangtua korban sampai selesai peradilan," ujar Dedi.
Polda Jabar telah menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka pada Selasa 18 Desember. Penetapan tersangka dan penahanan dilakukan, usai memeriksa Habib Bahar.
Tim kuasa hukum Habib Bahar pun sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus kliennya. Namun, polisi menyebut proses penahanan merupakan kewenangan penyidik.
(Sumber: viva.co.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »