Polisi Tingkatkan Kasus Habib Bahar ke Penyidikan

Polisi Tingkatkan Kasus Habib Bahar ke Penyidikan
BENTENGSUMBAR. COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus Habib Bahar bin Smith telah ditingkatkan menjadi penyidikan. Untuk menyelesaikan kasus ini polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

"Untuk kasus ini sudah naik penyidikan sehingga kita mau mencari, keterangan-keterangannya sudah kita ketahui ya. Saksi-saksi sudah. Saksi ahli sudah. Kita sudah naikan ke penyidikan kita baru mencari siapa pelakunya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 5 Desember 2018.

Polisi juga rencananya akan memanggil Habib Bahar. Meski begitu, dirinya tidak menjelaskan kapan pemeriksaan itu akan dilakukan.

"Tentu akan kita lakukan (periksa Habib Bahar) kita tunggu agenda," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri bersama dengan Polda Sumatera Selatan telah memeriksa 11 orang saksi terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo yang dilakukannya.

Selain itu penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi, yaitu ahli bahasa, hate speech, pidana dan Labfor. Sehingga total saksi yang sudah diperiksa mencapai 15 orang.

"Bahwa telah melakukan pemeriksaan BAP Saksi sebanyak 11 orang oleh Penyidik Bareskrim dan Polda Sumatera Selatan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono, Senin, 3 Desember 2018.

Syahar mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara penyidik telah menyita 8 barang bukti yang terkait dengan peristiwa tersebut guna kepentingan penyidikan.

"Bahwa benar telah dilaksanakan acara penutupan Maulid Arba’in pada tanggal 8 Januari 2017 di Gedung Ba’alawi, Jalan Ali Ghatmir Lorong Sei Bayas, RT 18 RW 02 Kelurahan 10 Ilir, Kecamata Ilir Timur 3, Palembang yang dihadiri kurang lebih 1000 orang, dengan penceramah saudara. Habib Bahar Bin Smith," ungkapnya.

(okezone.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »