Polri: Habib Bahar Tersangka, Tidak Ditahan

Polri: Habib Bahar Tersangka, Tidak Ditahan
BENTENGSUMBAR. COM -  Polri membenarkan Habib Bahar bin Smith (HBS) ditetapkan jadi tersangka. Penetapan status tersangka itu berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim.

"Benar bahwa hasil gelar perkara penyidik, HBS telah ditetapkan sebagai tersangka, telah dilakukan pemeriksaan, paraf dan penandatanganan BAP oleh tersangka dan pengacaranya," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono kepada detikcom, Jumat, 7 Desember 2018.

Meski ditetapkan jadi tersangka, Syahar menambahkan Habib Bahar tidak ditahan. "Namun tidak dilakukan penahanan dan HBS telah kembali," ujarnya.

Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar mengatakan kliennya ditetapkan tersangka terkait sangkaan pasal 4 b butir kedua UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis. Tim pengacara akan berdiskusi untuk menyikapi status tersangka itu.

Menurut Aziz, Habib Bahar siap bertanggungjawab atas tindakannya.

"Habib nggak ada respons yang bagaimana-bagaimana karena memang koorperatif dan memang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Aziz ditanya wartawan mengenai respons Habib Bahar atas penetapan status tersangka.

(detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »