Ratusan Botol Minuman Keras Disita Satpol PP Padang

Ratusan Botol Minuman Keras Disita Satpol PP Padang
BENTENGSUMBAR. COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menyita ratusan botol minuman keras pada Jumat malam. 7 Desember 2018. Pasalnya, warung penjual minuman beralkohol tersebut tidak memiliki izin edar. 

Petugas menyisir kawasan Alai, Kawasan Jalan By Pass, dan Ulak Karang serta Jalan Adinegoro Lubuk Buaya. Operasi penertiban minuman haram tersebut digelar petugas dari pukul 21.00 WIB hingga selesai.

Dari setiap warung yang didatangi oleh satpol PP, didapati berbagai jenis minuman beralkohol yang dijual secara bebas. "Kita melakukan pengawasan kepada warung-warung penjual miras," ujar Yadrison, Kepala Satpol PP Kota Padang, sebagaimana dilansir halaman Humas Kota Padang, Sabtu, 8 Desember 2018.

Dalam pengawasan tersebut, ratusan botol minuman haram berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP untuk ditepiringkan. "Kita tak ingin minuman yang dapat merusak generasi muda tersebut bebas di jual di Kota Padang ini. Kebanyakan tindak kriminal sering dipicu oleh orang-orang yang di bawah kendali minuman keras," ungkap Yadrison.

Oleh karena itu dalam upaya menekan tingkat kriminalitas yang disebabkan pengaruh minuman yang memabukan ini, Satpol PP Padang akan terus melakukan pengawasan dengan melakukan patroli dan razia terhadap warung warung yang diduga menjual minuman berakohol.

Kasat Pol PP Yadrison mengimbau kepada pedagang agar tidak memperjualbelikan minuman haram tersebut secara bebas. Jika masih saja ditemukan minuman berakohol dijual secara bebas, dipastikan minuman yang ada di warung tersebut akan disita.

"Ini semua dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat Kota Padang benar-benar dapat terwujud. Kita berharap kota Padang benar-benar menjadi aman, tentram, yang layak untuk menjadi kota wisata serta kota pendidikan," tukuknya. 

(by/tb)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »