Tanggapi Fadli Zon, Polri Tepis Isu Kriminalisasi Habib Bahar, Iqbal: Bukti Sangat Lengkap

Tanggapi Fadli Zon, Polri Tepis Isu Kriminalisasi Habib Bahar, Iqbal: Bukti Sangat Lengkap
BENTENGSUMBAR. COM - Polisi menegaskan bahwa penahanan Habib Bahar bin Smith murni kasus hukum dan memenuhi ketentuan sesuai undang-undang, bukan hasil rekayasa untuk kriminalisasi.

Bahar ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka pelaku kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Klarifikasi polisi itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon. Melalui akun Twitter-nya, Fadli menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith adalah kriminalisasi ulama.

“Silakan semua orang dapat berinterpretasi masing-masing. Saksinya lengkap dan bukti sangat lengkap, bahkan ada bukti digital,” kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mengaitkan kasus itu dengan ulama. Sebab, menurutnya, Polri sangat menghormati para ulama.

"Polri sering didoakan, bahkan sering minta doa, agar segala daya upaya Polri se-Nusantara diberi kemudahan oleh Allah lewat doa, dan tindakan-tindakan Habib yang mengajak masyarakat untuk betul-betul menjaga keamanan,” kata Iqbal.

Habib Bahar dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan dan/atau melakukan kekerasan terhadap anak.

Penganiayaan dilakukan terhadap terduga korban berinisial MKUM (17 tahun) dan CAJ (18 tahun), diduga terjadi di sebuah pesantren di Kampung Kemang, Bogor, pada 1 Desember 2018.

"Tersangka BS ini murni kasus hukum, biarkan Polda Jabar bekerja. Tidak ada angle apa pun. Sekali lagi proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan perbuatan melawan hukum,” ujar Iqbal. 

(by/viva.co.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »