BENTENGSUMBAR. COM - Seorang PNS Kementerian Agama bernama Asep Maskum mengaku menyebarkan hoax dan memfitnah Presiden Jokowi sebagai pemimpin anti Islam. Ia kemudian membuat surat permintaan maaf atas hoax yang disebarkannya tersebut.
Surat tersebut kini beredar di media sosial bersamaan video Maskum membaca surat tersebut. Kemenag membenarkan bahwa surat itu dibuat oleh pegawainya yang bekerja di KUA (Kantor Urusan Agama) Kedawung, Cirebon, Jawa Barat.
“Benar. Itu adalah surat pernyataan bersalah dari aparatur kami Sdr Maskum yang telah melakukan penyebaran informasi hoax. Saat ini sedang terus dilakukan pendalaman kasus untuk penetapan sanksi disiplin pegawai,” tulis akun @Kemenag_RI yang terverifikasi.
Beberapa pengguna media sosial kemudian mempertanyakan hukuman terhadap Maskum sangatlah ringan karena hanya berupa surat permintaan maaf. Namun, Kemenag meminta netizen bersabar menunggu proses karena telah menyiapkan sanksi untuk PNS di Cirebon itu.
“Sdr Maskum sudah membuat pernyataan bersalah atas apa yang dilakukan. Sabar, semuanya segera berproses. Sanksi disiplin pegawai jelas akan kita kenakan ke ybs,” tulis Kemenag.
Netizen pun memberikan komentar terhadap permintaan maaf Maskum tersebut.
"Demi Allah saya tidak rela uang pajak yang saya bayarkan secara rutin, digunakan untuk menggaji tukang fitnah Presiden RI," ujar akun @awangisme.
"Kami tidak ingin ada sanksi disiplin kami ingin pemecatan.. PNS tidak berpolitik dan menyebarkan hoax karena kebenciannya.. terhadap bapak presiden.. itu yg pantas dia terima. TQ," komentar akun Akun @Felixwanardy.
"Min, kamu tahu kan, jokowi itu atasan kamu?. Di perusahaan swasta ajah, mengfitnah atasan apalagi menyebarkan fitnah the atasan, itu bisa di sanksi PHK?" komentar akun @Adam_STOP_IT.
Terungkapnya Maskum sebagai penebar hoax berawal dari kicauan dari akun Twitter @digembok yang melakukan analisis digital forensik terhadap anggota (Muslim Cyber Army) yang selama ini getol menyerang Pemerintahan Jokowi.
(by/anekainfounik.net)
Surat tersebut kini beredar di media sosial bersamaan video Maskum membaca surat tersebut. Kemenag membenarkan bahwa surat itu dibuat oleh pegawainya yang bekerja di KUA (Kantor Urusan Agama) Kedawung, Cirebon, Jawa Barat.
“Benar. Itu adalah surat pernyataan bersalah dari aparatur kami Sdr Maskum yang telah melakukan penyebaran informasi hoax. Saat ini sedang terus dilakukan pendalaman kasus untuk penetapan sanksi disiplin pegawai,” tulis akun @Kemenag_RI yang terverifikasi.
Benar. Itu adalah surat pernyataan bersalah dari aparatur kami Sdr. Maskum yang telah melakukan penyebaran informasi hoax. Saat ini sedang terus dilakukan pendalaman kasus untuk penetapan sanksi disiplin pegawai.— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) 28 Desember 2017
Beberapa pengguna media sosial kemudian mempertanyakan hukuman terhadap Maskum sangatlah ringan karena hanya berupa surat permintaan maaf. Namun, Kemenag meminta netizen bersabar menunggu proses karena telah menyiapkan sanksi untuk PNS di Cirebon itu.
“Sdr Maskum sudah membuat pernyataan bersalah atas apa yang dilakukan. Sabar, semuanya segera berproses. Sanksi disiplin pegawai jelas akan kita kenakan ke ybs,” tulis Kemenag.
Sdr. Maskum sudah membuat pernyataan bersalah atas apa yang dilakukan. Sabar, semuanya segera berproses. Sanksi disiplin pegawai jelas akan kita kenakan ke ybs.— Kementerian Agama RI (@Kemenag_RI) 28 Desember 2017
Netizen pun memberikan komentar terhadap permintaan maaf Maskum tersebut.
"Demi Allah saya tidak rela uang pajak yang saya bayarkan secara rutin, digunakan untuk menggaji tukang fitnah Presiden RI," ujar akun @awangisme.
Demi Allah saya tidak rela uang pajak yang saya bayarkan secara rutin, digunakan untuk menggaji tukang fitnah Presiden RI.— Mirza Prasetya K. (@awangisme) 28 Desember 2017
"Kami tidak ingin ada sanksi disiplin kami ingin pemecatan.. PNS tidak berpolitik dan menyebarkan hoax karena kebenciannya.. terhadap bapak presiden.. itu yg pantas dia terima. TQ," komentar akun Akun @Felixwanardy.
Kami tidak ingin ada sanksi disiplin kami ingin pemecatan.. PNS tidak berpolitik dan menyebarkan hoax karena kebenciannya.. terhadap bapak presiden.. itu yg pantas dia terima. TQ— #01JokowiLagi (@Felixwanardy) 28 Desember 2017
"Min, kamu tahu kan, jokowi itu atasan kamu?. Di perusahaan swasta ajah, mengfitnah atasan apalagi menyebarkan fitnah the atasan, itu bisa di sanksi PHK?" komentar akun @Adam_STOP_IT.
Min, kamu tahu kan, jokowi itu atasan kamu?.— Adam, STOP IT!🔇 (@Adam_STOP_IT) 28 Desember 2017
Di perusahaan swasta ajah, mengfitnah atasan apalagi menyebarkan fitnah the atasan, itu bisa di sanksi PHK?.
Terungkapnya Maskum sebagai penebar hoax berawal dari kicauan dari akun Twitter @digembok yang melakukan analisis digital forensik terhadap anggota (Muslim Cyber Army) yang selama ini getol menyerang Pemerintahan Jokowi.
(by/anekainfounik.net)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »