BENTENGSUMBAR. COM - Hamzah Mamba (37), bos PT Abu Tours menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Makassar, Senin, 28 Januari 2019. Dalam amar putusan Majelis Hakim diketuai Denny Lumban Tobing dengan dua anggota, Salim Giri Basuki dan Doddy Hendra Sakti menjatuhkan vonis pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 500 juta.
Dengan demikian, putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dermawan Wicaksono dan Nana Riana yakni 20 tahun penjara, hanya berbeda di denda yang oleh tim JPU hanya menuntut denda Rp 100 juta.
"Terdakwa Hamzah Mamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut. Jatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu bayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Denny Lumban Tobing, ketua majelis hakim.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 6 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke 1 alternatif pertama dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke 2.
Masih dalam amar putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim menyebutkan tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan.
Kata majelis, semenjak persidangan, pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari terdakwa tersebut. Sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Abu Hamzah ini adalah, tidak mengakui perbuatannya dan berbeli-belit, perbuatan terdakwa dilakukan dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota sementara sudah tahu perusahaannya dalam kondisi merugi.
Akibat perbuatan terdakwa ini, kata majelis, jamaah yang menjadi korban sebanyak 96.976 orang dengan kerugian Rp 1,2 triliun.
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu akhirnya ditutup pukul 15.20 wita setelah ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing ketuk palu. Terdakwa dan pengacaranya, Hendro Sariyanto menjawab pikir-pikir dulu saat ditanya oleh ketua majelis hakim apakah menerima putusan atau banding. Jawaban serupa juga dari tim JPU, pikir-pikir dulu.
(Source: merdeka.com)
Dengan demikian, putusan majelis hakim hampir sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dermawan Wicaksono dan Nana Riana yakni 20 tahun penjara, hanya berbeda di denda yang oleh tim JPU hanya menuntut denda Rp 100 juta.
"Terdakwa Hamzah Mamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tidak pidana penggelapan dan pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut. Jatuhkan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jika tidak mampu bayar denda, akan diganti pidana kurungan selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan," kata Denny Lumban Tobing, ketua majelis hakim.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 372 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto pasal 6 ayat 1 KUHP sesuai dengan dakwaan ke 1 alternatif pertama dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP sesuai dakwaan ke 2.
Masih dalam amar putusan yang dibacakan bergantian oleh majelis hakim menyebutkan tidak ditemukan hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan.
Kata majelis, semenjak persidangan, pada diri terdakwa tidak ditemukan alasan-alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari terdakwa tersebut. Sehingga terdakwa haruslah dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Abu Hamzah ini adalah, tidak mengakui perbuatannya dan berbeli-belit, perbuatan terdakwa dilakukan dengan masif dengan membuka cabang di berbagai kota sementara sudah tahu perusahaannya dalam kondisi merugi.
Akibat perbuatan terdakwa ini, kata majelis, jamaah yang menjadi korban sebanyak 96.976 orang dengan kerugian Rp 1,2 triliun.
Sidang yang berlangsung kurang lebih satu jam itu akhirnya ditutup pukul 15.20 wita setelah ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing ketuk palu. Terdakwa dan pengacaranya, Hendro Sariyanto menjawab pikir-pikir dulu saat ditanya oleh ketua majelis hakim apakah menerima putusan atau banding. Jawaban serupa juga dari tim JPU, pikir-pikir dulu.
(Source: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »