Caleg PKS Diduga Libatkan PNS Saat kampanye di Jakarta Utara

Caleg PKS Diduga Libatkan PNS Saat kampanye di Jakarta Utara
BENTENGSUMBAR. COM -  Calon legislatif (Caleg) Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) Yusriah Dzinnun diduga melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) saat berkampanye di Jalan Luar Batang 3, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye," kata Ketua Koordinator Gakkumdu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara Benny Sabdo dalam keterangan tertulis pada Jumat, 18 Januari 2019.

Dia menyebut salah satu PNS yang dimaksud yakni Wirta Amin Assalaf yang tercatat sebagai PNS di Kementerian Agama (Kemenag) Jakarta Utara.

"Ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf," jelasnya.

Setelah melakukan penyelidikan bersama Polres Metro Jakarta Utara dan Jaksa Penuntut Umum, Benny menyebut yang bersangkutan melanggar aturan yang ada.

"Perkara pelanggaran pemilu diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu (16/1) lalu," ujarnya.

Akibatnya, PNS tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). Sebab melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

(Source: merdeka.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »