BENTENGSUMBAR. COM - Musisi Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
Ahmad Dhani mengaku siap menjalani mekanisme hukum lanjutan setelah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani berbicara tentang upaya mengajukan banding.
"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme itu. Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, kita ya upaya hukum ke tingkat banding," kata Ahmad Dhani seusai sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin, 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani kemudian digandeng seorang jaksa. Dhani hendak dibawa masuk ke mobil tahanan milik Kejari Jaksel. Majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Ahmad Dhani dengan gaya santai khasnya sempat meladeni pertanyaan wartawan. Kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok salah satunya.
"Ahok kan sudah bebas, sudah menjalani hukumannya. Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya, ya menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali. Ya menurut saya, Ahok sudah nol lagi-lah. Kalau dalam puasa Ramadan, sudah nol lagi," tutur Dhani.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ahmad Dhani sempat berfoto dengan pose victory. Mobil tahanan langsung membawanya ke Rutan Cipinang.
"Jadi kita masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan tentang surat, pencocokan dengan orangnya, bunyi pasalnya. Nanti akan diinfokan lebih lanjut," ujar Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan.
Tampak Mulan Jameela dan putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, di Rutan Cipinang.
"Ada Mulan, di luar pintu P2U (penjaga pintu utama), tidak masuk ke dalam, tapi di area kunjungan," sebut Oga Darmawan.
(by/detik.com)
Ahmad Dhani mengaku siap menjalani mekanisme hukum lanjutan setelah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad Dhani berbicara tentang upaya mengajukan banding.
"Semua proses hukum ada mekanismenya dan kita akan jalankan semua mekanisme itu. Kalau kita tidak puas dengan putusan di tingkat pertama, kita ya upaya hukum ke tingkat banding," kata Ahmad Dhani seusai sidang vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jaksel, Senin, 28 Januari 2019.
Ahmad Dhani kemudian digandeng seorang jaksa. Dhani hendak dibawa masuk ke mobil tahanan milik Kejari Jaksel. Majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan penahanan Ahmad Dhani.
Saat dibawa ke mobil tahanan, Ahmad Dhani dengan gaya santai khasnya sempat meladeni pertanyaan wartawan. Kebebasan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok salah satunya.
"Ahok kan sudah bebas, sudah menjalani hukumannya. Kesalahannya kan sudah dimaafkan dan dia sudah menjalani hukumannya, ya menurut saya Ahok sudah menjadi fitri kembali. Ya menurut saya, Ahok sudah nol lagi-lah. Kalau dalam puasa Ramadan, sudah nol lagi," tutur Dhani.
Sebelum masuk ke mobil tahanan, Ahmad Dhani sempat berfoto dengan pose victory. Mobil tahanan langsung membawanya ke Rutan Cipinang.
"Jadi kita masih koordinasi dengan pihak Kejaksaan tentang surat, pencocokan dengan orangnya, bunyi pasalnya. Nanti akan diinfokan lebih lanjut," ujar Kepala Rutan Cipinang Oga Darmawan.
Tampak Mulan Jameela dan putra bungsu Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani alias Dul, di Rutan Cipinang.
"Ada Mulan, di luar pintu P2U (penjaga pintu utama), tidak masuk ke dalam, tapi di area kunjungan," sebut Oga Darmawan.
(by/detik.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »