Gaji PNS Memang Kecil, Tapi Tunjangannya Gede Lho Pak Prabowo

Gaji PNS Memang Kecil, Tapi Tunjangannya Gede Lho Pak Prabowo
BENTENGSUMBAR. COM - Debat perdana capres-cawapres pada Kamis malam berjalan cukup panas. Salah satu isu yang diperdebatkan adalah gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil (PNS). Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto menilai gaji PNS masih kurang. Dia berjanji menaikkan gaji PNS untuk mencegah korupsi.

Menjawab pernyataan Prabowo, Capres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa saat ini ASN atau PNS sudah diberikan tunjangan kerja yang besar. Lantas, bagaimana faktanya?

detikFinance mengumpulkan data tunjangan PNS di beberapa kementerian. Bagaimana hasilnya?

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 156 Tahun 2014, tunjangan PNS di Kementerian Keuangan, untuk kelas jabatan 1 adalah Rp. 2.575.000. Lalu untuk kelas jabatan tertinggi yaitu kelas jabatan 27 adalah Rp. 46.950.000.

Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak pun menetapkan tunjangan kinerja pegawai pajak dengan angka yang besar.

Untuk pegawai pajak dengan peringkat jabatan 4 yang menjabat sebagai petugas pelaksana, mendapat tunjangan kinerja Rp 5.361.800. Sedangkan pegawai pajak dengan kelas jabatan tertinggi, yaitu 27 yang menjabat sebagai pejabat struktural (Eselon I) mendapat tunjangan Rp 117.375.000.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »