Jokowi Kalla Dinilai Sukses Memberantas Korupsi

Jokowi Kalla Dinilai Sukses Memberantas Korupsi
BENTENGSUMBAR. COM - Pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla dinilai sukses memberantas korupsi. Selama empat tahun menjabat, Jokowi sudah mengeluarkan banyak produk hukum untuk mempercepat pemberantasan korupsi.

"Upaya pemerintah memberantas korupsi selama empat tahun ini telah dirasakan masyarakat," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho  di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat, Senin, 7 Januari 2019.

Hal ini, kata dia, terbukti dari Survei Nasional Anti Korupsi yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada Oktober 2018 yang menyebut Pemerintahan Jokowi-JK memuaskan dalam kinerja memberantas korupsi.

Yanuar mengungkapkan, tiga produk hukum untuk mempercepat pemberantasan korupsi yaitu Inpres Nomor 7 Tahun 2015, berisi 96 aksi anti korupsi dan 31 aksi di antaranya mendorong pemanfaatan teknologi informasi mulai dari layanan paspor daring hingga modernisasi teknologi informasi untuk mendorong Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Inpres  Nomor 10 Tahun 2016, berisi dari 31 aksi melawan korupsi, 9 di antaranya memanfaatkan teknologi seperti pertukaran data pajak, dan implementasi transaksi non-tunai mulai dari jajaean kementerian hingga pemerintah daerah.

Terkahir Perpres Nomor 54 Tahun 2018 yang berujung pada penandatanganan lima menteri yang menetapkan 11 aksi pencegahan korupsi, dan sembilan di antaranya hanya akan sukses jika menggunakan teknologi informasi.

Misalnya pemberian bantuan sosial dan subsidi berdasarkan Nomor Induk Kependudukan, dan integrasi perencanaan dan pengangguran berbasis elektronik.

Dengan begitu, kata Yanuar, survei tersebut menunjukkan bahwa teknologi bisa membantu memberantas korupsi sampai ke akarnya.

"Hasil survei menunjukkan bahwa korupsi bisa dilawan sampai ke akar-akarnya dengan menggunakan teknologi," pungkas Yanuar.

(Source: metrotvnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »