BENTENGSUMBAR. COM - Kejaksaan Agung telah menerima dua berkas perkara atas nama inisial tersangka BBP dan tersangka MYH. Keduanya ditangkap terkait kasus dugaan pemberitaan bohong tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan pihaknya telah menerima dua berkas dari Bareskrim Polri pada 17 Januari 2019.
"Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Tersangka MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Januari 2019.
Saat ini, Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum akan melakukan penelitian terhadap dua berkas perkara milik BBP dan MYH.
"Bahwa dengan diterimanya berkas perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materiil," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi melakukan penyelesaian berkas terhadap tersangka BBP terkait kasus hoaks 7 kontainer yang berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. BBP sendiri ditangkap pada 7 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah.
"7 kontainer saat ini fokus penyelesaian berkas tersangka BBP dulu, berkoordinasi dengan kejaksaan agung terkait rencana pelimpahan berkas. Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami lewat analisis jejak digital dulu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa, 15 Januari 2019.
Selain itu, pihaknya akan secepat mungkin untuk melakukan pemberkasan terhadap BBP yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Secepat mungkin, hari ini dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan. Maka tim koordinasi proaktif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
(Source: merdeka.com)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri mengatakan pihaknya telah menerima dua berkas dari Bareskrim Polri pada 17 Januari 2019.
"Tersangka BBP disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Tersangka MYH disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP," kata Mukri dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Januari 2019.
Saat ini, Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum akan melakukan penelitian terhadap dua berkas perkara milik BBP dan MYH.
"Bahwa dengan diterimanya berkas perkara tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sedang dilakukan penelitian berkas perkaranya baik kelengkapan formil maupun materiil," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi melakukan penyelesaian berkas terhadap tersangka BBP terkait kasus hoaks 7 kontainer yang berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara. BBP sendiri ditangkap pada 7 Januari 2019, sekitar pukul 02.00 WIB di Sragen, Jawa Tengah.
"7 kontainer saat ini fokus penyelesaian berkas tersangka BBP dulu, berkoordinasi dengan kejaksaan agung terkait rencana pelimpahan berkas. Untuk dugaan tersangka lain masih kita dalami lewat analisis jejak digital dulu," kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Selasa, 15 Januari 2019.
Selain itu, pihaknya akan secepat mungkin untuk melakukan pemberkasan terhadap BBP yang akan diserahkan kepada pihak Kejaksaan Agung.
"Secepat mungkin, hari ini dituntaskan untuk pemberkasan-pemberkasan. Maka tim koordinasi proaktif dengan Kejaksaan Agung," ujarnya.
(Source: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »