BENTENGSUMBAR. COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara Polda Metro Jaya atas nama tersangka Ratna Sarumpaet. Ia menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks).
"Bahwa berkas perkara tersangka 'RS' tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Berkas dinyatakan lengkap setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penelitian terhadap berkas atas nama tersangka Ratna Sarumpaet.
"Setelah melakukan penelitian berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka 'RS' sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya," jelasnya.
"Tersangka 'RS' diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana melanggar Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Kamis, 31 Januari 2019.
"Pelimpahan tahap dua besok," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian kepada wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.
Selain BAP, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan tersangka Ratna dan barang bukti kepada Kejati DKI yang telah menyatakan lengkap (P21) kasus ujaran kebencian tersebut.
(Source: merdeka.com)
"Bahwa berkas perkara tersangka 'RS' tersebut, oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta dinyatakan lengkap," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Berkas dinyatakan lengkap setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penelitian terhadap berkas atas nama tersangka Ratna Sarumpaet.
"Setelah melakukan penelitian berkas perkara hasil penyidikan perkara dimaksud, baik kelengkapan formil maupun materiil kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerbitkan surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka 'RS' sudah lengkap dengan Nomor: B-932/O.1.4/Euh.1/1/2019 tanggal 30 Januari 2019 yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya," jelasnya.
"Tersangka 'RS' diduga melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong sebagaimana melanggar Pasal 28 ayat (3) jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," sambungnya.
Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tahap dua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ratna Sarumpaet kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada Kamis, 31 Januari 2019.
"Pelimpahan tahap dua besok," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jerry Siagian kepada wartawan, Rabu, 30 Januari 2019.
Selain BAP, Polda Metro Jaya juga akan menyerahkan tersangka Ratna dan barang bukti kepada Kejati DKI yang telah menyatakan lengkap (P21) kasus ujaran kebencian tersebut.
(Source: merdeka.com)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »