Kreator Hoaks Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara

Kreator Hoaks Surat Suara Terancam 10 Tahun Penjara
BENTENGSUMBAR. COM - Kreator hoaks surat suara, BPP terancam hukuman 10 tahun penjara. Dia membuat rekaman surat suara tercoblos Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan menyebarkannya. 

"Yang bersangkutan dijatuhi Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (tentang Peraturan Hukum Pidana) dengan menyebarkan berita bohong melalui media sosial Twitter dan dengan sengaja membuat rekaman suara di grup WhatsApp. Ancaman hukuman 10 tahun penjara," kata Kasubdit I Ditsiber Kombes Dani Kustoni dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januri 2019.

Dani mengungkapkan BPP sudah mempersiapkan dan merencanakan membuat hoaks terkait surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Selanjutnya, BPP mencoba menghilangkan barang bukti. 

Dia menutup akun media sosialnya serta membuang ponsel beserta kartu SIM sebelum melarikan diri. 

"Tersangka juga mencoba untuk melarikan diri dari wilayah Jakarta dan kami tangkap di wilayah Sragen," ujar Dedi.

Sebelum BPP, polisi sudah menetapkan tiga tersangka lain yakni LS, HY dan J. Ketiganya ditangkap lantaran ikut menyebarkan berita hoaks tanpa melakukan verifikasi. 

(Source: metrotvnews.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »